SURABAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi menjelaskan, upaya pengembalian aset negara yang dilakukan korps nya tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, yakni berdasarkan pemberian kuasa khusus yang diberikan PDAM kepada pihaknya pada Juli 2015 lalu.
Bekerjasama dengan Bidang Perada dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Surabaya, Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Surya Sembada Surabaya berhasil merebut 13 aset rumah dinas yang dihuni mantan Karyawan PDAM. Ketiga belas rumdin yang berhasil ‘ditarik’ tersebut, kini dikembalikan kepada pihak PDAM dan bakal dipergunakan kembali sebagaimana fungsinya.
"Awalnya enggan meninggalkan rumah dinas yang sudah puluhan tahun mereka tempati tersebut. Upaya PDAM yang meminta para penghuni mengosongkan selalu menemui jalan buntu. Berawal dari kendala tersebut, akhirnya PDAM meminta kita untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan pemberian kuasa kepada pihak kita,”terang Didik saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Senin (4/3).
Dijelaskan Didik, para penghuni rumdin tersebut sejatinya sudah tidak berhak menempati fasilitas yang diberikan negara."Seluruh penghuni rumdin saat ini sudah tidak menjadi karyawan PDAM, sehingga mereka tidak berhak menempati rumdin,"jelasnya.
Sebelum melakukan eksekusi pengembalian, Pihak Kejari Surabaya terlebih dahulu melakukan sosialisasi terhadap para penghuni rumdin dan ahli warisnya."Sosialisasi kita lakukan pada Oktober 2015, dan dengan pendekatan persuasif, ketiga belas rumdin berhasil kita kembalikan kepada PDAM pada Januari 2016,”sambung Didik.
Ketiga belas rumdin yang berhasil direbut kembali tersebut,Lokasinya tersebar di berbagai wilayah Surabaya. Antara lain komplek Instalasi Ngagel, jalan Mastrip dan Tembok Lor Surabaya. (Ban/Zai)