Warga Gempolsari Minta Abdul Haris Dibebaskan


SIDOARJO - Ditahannya kepala desa Gempolsari Tanggulangin terkait dugaan penjualan tanah wakaf masjid sebagai ganti korban luapan lumpur lapindo beberapa waktu lalu, memunculkan solidaritas dari warganya dengan mendemonstrasi kejaksaan negeri, Senin (7/3).

Ratusan warga desa Gempolsari itu merasa ada yang salah dari upaya kejari Sidoarjo dengan menahan kepala desa mereka , Abdul Haris. Menurutnya, surat dari kejari yang ditujukan ke mantan kepala desa Gempolsari.

”  Faktanya , Abdul Haris  adalah kepala desa Gempolsari saat ini . Surat kejari batal demi hukum mestinya. Abdul Haris harus di bebaskan,” teriak Supar orator demo warga Gempolsari.

Menurutnya, upaya kejari ini adalah kesewenang wenangan hukum. Abdul Haris yang defacto dan dejure masih kepala desa Gempolsari tak selayaknya diperlakukan seperti itu. Kami curiga karena persaingan politik lokal desa Gempolsari  ,  Abdul Haris yang nota bene masih menjabat kepala desa harus disingkirkan ,” cetus Supar.
Hingga berita ini diupload , belum ada konfirmasi dari kejaksaan terkait demo warga pendukung Abdul Haris ini. Bahkan , demonstran mengancam akan tidur di Kejari bila tuntutan mereka untuk membebaskan Abdul Haris tak dipenuhi oleh kejaksaan.

Setelah berorasi sekitar satu jam lebih menuntut dibebaskannya Abdul Haris kepala desa Gempolsari Tanggulangin, akhirnya perwakilan warga Gempolsari  diterima pihak kejari. Sebanyak 5 Orang perwakilan masuk ke kantor kejaksaan menemui pihak kejaksaan.

Lima perwakilan warga tersebut,  yaitu Bambang Sugiono, kakak kandung Kades (Abdul Haris), Sutikno, Bu Susi, Pak Sus dan Ashuri mewakili warga yang demo masuk keruangan Kasi Intel Kejari Sidoarjo. Mereka ditemui dua Pejabat Kejaksaan yaitu Kasi Intelejen Suhartono SH dan Kasi Pidsus La Ode Muhammad Nusrim. 

Mengawali, Ashuri mengungkapkan pihaknya meminta penangguhan penahanan dan kejelasan hukum yang saat ini sedang dialami Abdul Haris. Sebab, saat ini Abdul Haris kembali maju kembali dalam Pilkades Serentak 29 Mei 2016 mendatang. “Ini agar diperjelas pihak Kejaksaan. Biar gak ada kegaduhan akibat kepentibgan politik lokal pilkades,” ucap warga Rt 14 Rw 4 itu.

Lebih lanjut , dirinya menyampaikan bahwa dana sebesar 3,1 M yang disangkakan pihak kejaksaan tidak benar. Menurutnya, dana tersebut sudah dibawa oleh sdr lukman (Mantan Kades Gempolsari) sebesar 2,8 M katanya untu dibuat membelikan tanah.
Menanggapi hal tersebut, kasi Pidsus Kejari Sidoarjo La Ode Muhammad Nusrim menjawab apa yang disampaikan perwakilan warga ,perkara Abdul Haris dan Marsali terkait ganti rugi tanah yang terkena dampak lumpur lapindo.

“Tanah tersebut (Fasum dan Tanah Wakaf) datanya sudah dirubah diatasnamakan Marsali (Ketua Takmir Al-Istiqomah) menjadi hak milik pribadi. Itu setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata ada pertemuan di Masjid, Kades ikut bertemu di masjid dan Kades yg mengusulkan mendapat ganti rugi itu,” ungkapnya.

Padahal, dalam Keputusan Presiden terkait ganti rugi korban lumpur hanya untuk tanah milik pribadi. “Terhadap fasum aturan itu tidak boleh diganti dengan uang. Namun, dalam perjalanan waktu data tanah itu (fasum dan tanah wakaf) dirubah dan diatas namankan Marsali,” ujarnya.

Nusrim menjelaskan, status Abdul Haris dan Marsali saat ini statusnya sebagai tersangka dan itupun sudah ditetapkan pada bulan februari 2015 lalu. Untuk penahanan yang dilaksanakan guna untuk mempermudah proses penyidikan. “Dan agar segera dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.

Lebih jauh dirinya menyampaikan, kejaksaan juga sudah menetapkan dua tersangka lainnya yaitu Mantan Ketua BPD Abdul Karim dan Mantan Kades Lukman saat ini masih didalam penyidikan. “Kami sudah panggil berkali-kali tapi keduanya tidak hadir. Kalo warga ada yang mengetahui keberadaan keduanya tolong segera beri kabar kami atau kepihak kepolisian terdekat,” ucapnya.

Dirinya menyatakan, tidak menutup kemungkinan dalam kasus ini akan ada tersangka lainnya. “Kita lihat saja nanti perkembangannya,” pungkanya.Usai mendapat penjelasan, lima perwakilan warga lantas keluar dan menjelaskan kepada warga yang berdemo. Wargapun langsung bubar usai mendapat penjelasan dari  perwakilannya (had)

Lebih baru Lebih lama
Advertisement