Walikota Probolinggo Gelar Sosialisasi dan Pembinaan Sanggar Seni


PROBOLINGGO - Bertempat di Gedung Sabha Bina Praja Kota Probolinggo, Senin, tanggal 29 Pebruari  2016, Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan Pariwisata kota Proboinggo menggelar kegiatan    Sosialisasi dan Pembinaan Sanggar Seni.

Walikota Probolinggo Hj Rukmini SH, Msi dalam sambutan sekaligus secara seremonial membuka kegiatan tersebut, mengatakan jika kegiatan ini merupakan satu responsive Pemkot terhadap eksistensi kesenian. 

“Kita sudah menyediakan lokasi berkesenian yang diharapkan mampu menampung seniman dan seniwati dalam mengembangkan kesenian. Keterpaduan dari semua sanggar demi mempertahankan kesenian merupakan hal yang patut mendapat apresiasi.”ujar Walikota.

Sementara Drs Hartono M.Pd, Kabid Budaya Dispobpar dalam laporannya mejelaskan terkait terselenggaraya acara tersebut. Menurut mantan Kepala sekolah SMPN 1 ini, peran kesenian dalam memperkenalkan potensi yang ada disuatu daerah, merupakan hal yang paling banyak dijumpai. “Terlebih kesenian bisa menjadi ikon yang melekat pada satu daerah.”ujarnya.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekdakot Jhoni Haryanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, 50 (Lima Puluh) orang Guru Seni se Kota Probolinggo, 50 (Lima Puluh) orang Sanggar Seni yang berada di kota Probolinggo.

Sedangkan materi dalam sosialisasi dan pembinaan sanggar seni tersebut, yakni membahas masalah mekanisme dan prosedur pemberian hibah dari Pemerintah Kota Probolinggo yang mendasarkan pada Undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.

Selanjutnya langkah yang diambil Pemerintah daerah diantaranya pemberian Hibah dari yang tidak diperuntukkan untuk Masyarakat / Kelompok Masyarakat, Namun hanya dapat diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat yang berbadan hukum Indonesia

Sedangkan proses pengurusan Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat menjadi Badan Hukum Indonesia harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan HAM atau Presiden berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 

Kemudian Sanggar Seni sebagai wahana pelestari dan Pengembangan kesenian harus mampu mewadahi generasi yang memiliki minat pada seni tari dan musik etnik, menyiapkan generasi sebagai penyaji, pelatih, kreator dan inovator tari dan musik untuk bekal kemandirian. Dilanjutkan upaya mengadakan kegiatan pendidikan latihan secara rutinitas, mengadakan pementasan secara pereodik serta mengadakan penilaian hasil kegiatan.

Terhadap kegiatan sosialisasi dan pembinaan sanggar seni tersebut, diharapkan SanggarSeni sebagai wahana pelestari dan pengembangan kesenian harus mampu menjadikan sanggar seni sebagai aset nasional dan bagian dari kekuatan perjuangan bangsa Indonesia serta yang tak kalah pentingnya Eksistensi SanggarSeni tergantung dari visi dan misi para seniman, bukan tergantung pada adanya bantuan atau hibah dari Pemerintah Kota, sehingga Nilai kreatifitas, dan  inovasi tarian dan musik berbekal dari kemandirian. (Suh)-ok


Lebih baru Lebih lama
Advertisement