PROBOLINGGO - Bertempat di Gedung Sabha Bina Praja Kota Probolinggo,
Senin, tanggal 29 Pebruari 2016, Dinas Pemuda, Olah Raga, Budaya dan
Pariwisata kota Proboinggo menggelar kegiatan
Sosialisasi dan Pembinaan Sanggar Seni.
Walikota
Probolinggo Hj Rukmini SH, Msi dalam sambutan sekaligus secara seremonial membuka kegiatan
tersebut, mengatakan jika
kegiatan ini merupakan satu responsive Pemkot terhadap eksistensi kesenian.
“Kita sudah menyediakan
lokasi berkesenian yang diharapkan mampu menampung seniman dan seniwati dalam
mengembangkan kesenian. Keterpaduan dari semua sanggar demi mempertahankan
kesenian merupakan hal yang patut mendapat apresiasi.”ujar Walikota.
Sementara
Drs Hartono M.Pd, Kabid Budaya Dispobpar dalam laporannya mejelaskan terkait
terselenggaraya acara tersebut. Menurut mantan Kepala sekolah SMPN 1 ini, peran
kesenian dalam memperkenalkan potensi yang ada disuatu daerah, merupakan hal
yang paling banyak dijumpai. “Terlebih kesenian bisa menjadi ikon yang melekat
pada satu daerah.”ujarnya.
Hadir
dalam kesempatan tersebut, Sekdakot Jhoni Haryanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, 50 (Lima Puluh) orang Guru Seni se Kota Probolinggo, 50 (Lima Puluh) orang Sanggar Seni yang berada di kota Probolinggo.
Sedangkan
materi dalam sosialisasi dan pembinaan sanggar seni tersebut, yakni membahas masalah mekanisme dan prosedur pemberian
hibah dari Pemerintah Kota Probolinggo yang mendasarkan pada Undang-undang 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012
tentang Hibah Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012.
Selanjutnya
langkah yang diambil Pemerintah daerah diantaranya pemberian Hibah dari yang tidak diperuntukkan untuk Masyarakat / Kelompok Masyarakat, Namun hanya
dapat diberikan kepada Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat yang berbadan
hukum Indonesia.
Sedangkan
proses pengurusan Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat
menjadi Badan Hukum Indonesia harus ada pengesahan dan Kementerian Hukum dan
HAM atau Presiden berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian Sanggar Seni sebagai wahana pelestari dan
Pengembangan kesenian harus mampu mewadahi generasi yang memiliki minat pada seni tari dan musik etnik, menyiapkan generasi sebagai penyaji, pelatih, kreator
dan inovator tari dan musik untuk bekal kemandirian. Dilanjutkan upaya mengadakan kegiatan pendidikan latihan secara
rutinitas, mengadakan pementasan secara pereodik serta mengadakan penilaian hasil kegiatan.
Terhadap
kegiatan sosialisasi dan pembinaan sanggar seni tersebut, diharapkan SanggarSeni sebagai wahana pelestari dan pengembangan kesenian harus mampu menjadikan
sanggar seni sebagai aset nasional dan bagian dari kekuatan perjuangan bangsa
Indonesia
serta yang tak kalah pentingnya Eksistensi SanggarSeni tergantung dari visi dan misi para seniman, bukan
tergantung pada adanya bantuan atau hibah dari Pemerintah Kota, sehingga Nilai
kreatifitas, dan inovasi tarian dan musik berbekal dari kemandirian. (Suh)-ok