KEDIRI - Pajak Daerah merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasar undang-undang, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Salah satu Pajak Daerah adalah Pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang bisa diartikan pajak atas bumi
dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang
pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Sementara itu, dasar hukumnya sudah jelas mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispenda; Perbup Kediri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dispenda Kab. Kediri; Perbup Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Juklak PBB-P2 di Kab. Kediri dan lain sebagainya.
Kemudian, untuk Objek PBB-P2 yang termasuk pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan tol; Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan Menara.
Selanjutnya, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 dibeberapa Tempat Pembayaran (TP). Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kediri dilaksanakan secara online sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Kecamatan se-Kabupaten Kediri; Bank Jatim (Kantor Kas Pembantu dan Payment Point Bank Jatim se-Kabupaten Kediri, ATM Bank Jatim); Bank Jatim se-Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi pajak PBB-P2, dan bagi wajib pajak yang belum membayar setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diharap segera melunasinya karena pembayaran pajak sangat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Kediri.(dim/adv)
Sementara itu, dasar hukumnya sudah jelas mulai dari UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pajak Daerah; Perda Kab. Kediri Nomor 7 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dispenda; Perbup Kediri Nomor 27 Tahun 2011 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dispenda Kab. Kediri; Perbup Kediri Nomor 36 Tahun 2012 tentang Juklak PBB-P2 di Kab. Kediri dan lain sebagainya.
Kemudian, untuk Objek PBB-P2 yang termasuk pengertian bangunan adalah Jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompleks bangunan seperti hotel, pabrik dan emplasemennya yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks bangunan tersebut; Jalan tol; Kolam renang; Pagar mewah; Tempat olahraga; Galangan kapal, dermaga; Taman mewah; Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak; dan Menara.
Selanjutnya, Dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Tanah dan NJOP Bangunan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan ditetapkan sebesar 0,1% (nol koma satu persen) untuk NJOP sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dan untuk NJOP diatas Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) ditetapkan sebesar 0,2% (nol koma dua persen). Besarnya pajak terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP).
Wajib Pajak bisa melakukan pembayaran PBB-P2 dibeberapa Tempat Pembayaran (TP). Pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Kediri dilaksanakan secara online sehingga pembayaran dapat dilakukan melalui Kantor Kecamatan se-Kabupaten Kediri; Bank Jatim (Kantor Kas Pembantu dan Payment Point Bank Jatim se-Kabupaten Kediri, ATM Bank Jatim); Bank Jatim se-Indonesia.
Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) mengucapkan terima kasih kepada wajib pajak yang telah melunasi pajak PBB-P2, dan bagi wajib pajak yang belum membayar setelah menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) diharap segera melunasinya karena pembayaran pajak sangat membantu percepatan pembangunan di Kabupaten Kediri.(dim/adv)