Surabaya Newsweek -
Bagi pengusaha yang memiliki usaha di kota Surabaya seperti hotel, apartemen,
restoran atau lainnya, yang masih tidak memiliki serta, tidak memfungsikan Instalasi
Pengelolaan Limbah ( Ipal ) akan diberikan sanksi berat bahkan, sampai
pencabutan ijin usahanya.
Menurut Anggota
Komisi A DPRD Surabaya Pertiwi Ayu Krishna,"jika benar tidak memiliki
Ipal, maka Pemkot Surabaya tidak segan-segan akan mencabut izin usaha,"
kata Pertiwi Ayu Krishna, kemarin.
Ayu menjelaskan, Regulasi Ipal ini dibahas dalam
rancangan peraturan daerah (raperda) pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran
air yang kini digodok di Komisi A DPRD Surabaya.
“Raperda ini merupakan perbaikan dari perda sebelumnya,
yang dinilai masih sederhana, dilihat dari pasal per pasal tidak detail, jadi
memang perlu ada perbaikan perda," tandas Ayu, yang juga Ketua Panitia
Khusus (Pansus) pengolahan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
Ia berpendapat, masalah limbah di Surabaya sangat
memprihatinkan karena, tidak memiliki tempat pengolahan. Menurutnya, daerah di
Indonesia yang mempunyai pengolah limbah hanya Bali.
Masih Ayu, keberadaan pengolahan limbah sangat penting.
"Ini goalnya nanti harus ada zona-zona pengolahan limbah," jelasnya.
Menurut Undang-undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang,
pengelolaan, pengendalian kualitas air, lanjut Ayu, seluruh usaha wajib untuk
memiliki Ipal. Ironisnya, imbuhnya, dari data Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota
Surabaya, hampir 70 persen pengajuan ditolak.
Sedangkan, Kepala BLH Kota Surabaya, Musdik Ali
menyatakan, penolakan tersebut lebih disebabkan banyaknya pengajuan tidak
sesuai standar. Termasuk, teknis pengolahan buangan dari usaha tersebut.
"Sekarang itu banyak terindikasi di
apartemen-apartemen. Diduga, pendirian usaha tersebut mengejar target pembeli.
Padahal, harusnya diperhatikan dulu kepemilikan ipal-nya," jelas Musdik.
Namun demikian, Musdik menambahkan bahwa, untuk proses
pendataan dan inventarisasi jumlah usaha di Surabaya tengah dilakukan,
khususnya dalam kepemilikan Ipal. Pemkot Surabaya, tambah Musdik, tengah
menyiapkan sanksi, baik secara administrasi sampai pada sanksi pencabutan izin.
( Ham )