Tuntutan Petani Garam Dapat Perhatian Dari KKP Pusat

Ratusan massa petani garam saat unjuk rasa terkait Permendag nomor 125 tahun 2015 di Jakarta.
SAMPANG - Petani garam yang tergabung dalam Forum Kelompok Petani Garam Madura (FKPGM) yang berunjuk rasa ke Jakarta melolak Permendag nomor 125 tahun 2015 mendapat respon dari Kementrian Kelautan Perikanan (KKP) dan juga dari Mementrian Perekonomian.Pasalnya aturan tersebut akan di kaji ulang dan akan di revisi. 

Salah satu orator aksi dari FKPGM Zainuddin mengatakan,pada saat melakukan aksi unras di depan Kantor Kementrian Kelautan dan Perikanan,pada akhirnya mendapatkan respon yang baik,dari tuntutan yang mereka sampaikan. 

Diantaranya tuntutan yang disampaikan,agar permendag nomor 125 tahun 2015 perlu ditinjau kembali dan direvisi sebab,dalam aturan tersebut mengandung beberapa unsur diantaranya,tidak ada penyerapan petani garam rakyat."Ini merupakan rasa syukur kepada Allah,dan kami mendapatkan respon yang baik dan aturan itu akan di tinjau kembali,ucapnya.

Masih menurut Zainuddin,pemberlakuan permendag nomor 125 tahun 2015 ini sama sekali tidak berpihak pada petani garam rakyat,justru akan menimbulkan efek buruk petani garam rakyat sehingga tidak terserap.

Di sini tidak ada patokan harga yang jelas dan juga tidak ada batasan impor.Sehingga dia menduga dalam aturan ini tidak berpihak pada kepentingan rakyat. " Menurut saya peraturan tersebut sama sekali tidak pro kepada petani garam,makanya kami menuntut agar peraturan tersebut harus ditinjau ulang,” tandasnya.

Zainuddin menambahkan,sekitar 500 massa petani garam yang berunjuk rasa di depan Kantor KKP Jakarta,dan akhirnya KKP mendukung sepenuhnya gerakan yang di lakukan oleh petani garam.Dan juga DPR RI juga mendukung hal tersebut dan akan memanggil pihak terkait,tambah Zainuddin pada orator aksinya Jum'at lalu. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement