SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku penipuan berkedok kredit cicilan mobil. Korban yang berhasil terkene bujuk rayu pelaku, yakni Edy Muhlis, asal Panggi, Bima, NTB. Anggota DPRD Kabupaten Bima itu ditipu oleh Irfan Mahendra. Jumlah uang yang berhasil digondol pelaku juga cuku fantastis, yakni Rp 126 juta. Uang itu rencananya akan digunakan untuk uang muka dump truck.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan awalmula kasus ini terjadi saat korban sedang membutuhkan kendaraan jenis dump truck untuk keperluan di daerah tempat tinggalnya. Kebetulan saat itu pelaku meiliki informasi kredit kendaraan yang ringan, mudah, dan cepat di wilayah Sidoarjo. Pelaku yang mengaku sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak menghubungi korban untuk menawarkan kredit di salah satu dealer di Sidoarjo.
Korban seketika itu langsung tertarik dengan penawaranya. Pelaku diberi amanah untuk membelikan dan mengurusnya. Sebab persyaratan kredit yang dimaksut itu harus memiliki KTP wilayah Kota udang itu dan membayar uang muka minimal Rp 100 juta. Korban langsung memberi uang tunai sebesar Rp 25 juta saat berada di Surabaya dan mentransfer uang Rp 101 juta. Uang dengan jumlah tersebut ditransfer sebanyak 25 kali. Jika persyaratan sudah dipenuhi maka kendaraan yang dibeli akan datang dalam jangka waktu 3 hari.
"Setelah mentransfer korban mulai curiga, pelaku sulit dihubungi dan tidak ada kelanjutan, sebab dokumen kredit dump truck dicabut kembali oleh pelaku"imbuh Lily, Kamis (3/3).
Merasa ditipu, pelaku yang mengaku sebagai anggota berpangkat aiptu itu dilaporkan polisi. Dari LP/71/B/I/SPKT/JATIM/RESTABES SBY, tanggal 20 Januari 2016, petugas berhasil membekuk dirumahnya di Balongbesuk, Diwek, Jombang. Saat penggeledahan rumahnya, petugas mengamankan barang bukti berupa dua lembar kuintansi tertanggal 18 Januari 2016, bukti transfer, buku tabungan, ATM, dan satu seragam polisi bernama Aiptu Dadang.
Lanjut Lily, eks Kasubag Humas KP3, seragam itu memang milik anggota yang berdinas di Polres Tanjung Perak. Namun, beliau sudah wafat beberapa tahun yang lalu. Irfan mengaku tidak pernah memakai seragam kebesaran polisi itu untuk memuluskan aksinya. Dia hanya berjaga-jaga sewaktu diperlukan dalam kondisi terhimpit.
Aksi ini sudah dijalankan Irfan selama satu bulan. Uang yang didapat dari menipu anggota DPRD Bima itu digunakan untuk bersenang-senang dengan wanita idaman lain (wil). Kini pelaku harus mendekam di penjara untuk mempertanggungjawabkan ulahnya itu. Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, 378 dan 372 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(dio)