Tim Forensik Polda Jatim Bongkar Makam Korban Penganiayaan


LUMAJANG – Pada tahun 2015 lalu, tepatnya pada Selasa (3/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Wawan Irawanto-sebagaimana dalam release RES LMJ pada tanggal 29 Pebruari 2016-telah dianiaya oleh 3 orang, yakni Bagus Sugiarto (oknum TNI Angkatan Laut yang bermarkas di Jakarta), Murwahyudi asal Desa Jarit RT 67 Rw.09, Kecamatan Candipuro Lumajang, Kliwon (orang tua yang diduga oknum TNI AL) yang beralamat di Dusun Krajan Tengah Rt.03 Rw.01 Desa Nguter, Kecamatan Candipuro Lumajang.

Akibat dihajar habis-habisan, Wawan Irawanto mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi di Dusun Tegir Rt.03 Rw.01 Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajamg. Korban dianiaya karena dituding mencuri petai. “Sekujur tubuhnya mengalami luka lebam, mata sebelah kanan lebam, mulut berdarah, leher dan punggung, dan kedua lengan tangan mengalami luka lecet, telinga kanan dan kiri juga lebam bekas pukulan,” kata Kasubag Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono. Waktu itu korban sempat dilarikan ke rumah sakit.

Setelah 16 hari dari kejadian penganiayaan, korban meninggal dunia pada 19 Nopember 2015, tepatnya pukul 09.00 WIB. Adapun yang melapor peritiwa penganiayaan adalah : SUHERNIK ANELIKA (istri korban ), usia 29 tahun, asal Dusun Tegir Desa Tegir, Kecamatan Pasirian. Sedangkan saksinya adalah Suroto, juga berasal dari desa yang sama. Untuk mengetahui penyebab penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang, maka forensik Polda Jatim bersama Polres Lumajang, melakukan pembongkaran terhadap mayat korban, pada Kamis (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB.

“Ini kita lakukan berdasarkan laporan dari pihak korban dan atas permintaan keluarga korban, juga untuk mengetahui secara pasti penyebab meninggalnya korban. Dari hasil visum itu bisa diketahui,” tukas Akp Tinton Yudha Riambodo, Kasat Reskrim Polres Lumajang. Dijelaskan, yang menangani kasus meninggalnya Wawan ini tetap Polres Lumajang sedangkan pihak Tim Forensik Polda Jatim bertugas melakukan visum. Setelah dilakukan pembongkaran dan visum, almarhum Wawan dikubur kembali seperti semula. Kini Polres Lumajang tinggal menunggu hasil dari Tim Forensik Polda Jatim.

“Kita tunggu hasilnya seperti apa dari Tim Forensik Polda Jatim.Gak lama kita akan terima hasilnya. Pasti gak lama. Kurang satu minggu lah,”katanya. Dijelaskan, dari laporan yang masuk dan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ini merupakan peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia (pasal 351 ayat 3. Pihaknya, kata Akp Tinton, panggilan karibnya, terus mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi untuk menetapkan pasal yang pas. “Saksi saksi sudah ada yang kita periksa. Pokoknya semua saksi saksi ada yang sudah kita periksa. Dan pasti ada saksi-saksi lain yang kita panggil,” ungkapnya. Sayangnya Kasat Reskrim tidak menyebutkan sudah ada berapa saksi yang dipanggil dan saksi mana saja yang dipanggil.

“Pokoknya ada semua dari korban dan pihak yang dilaporkan. Pokoknya ada lah, Mas,” selorohnya. Ditanya apakah benar dalam laporan pihak korban Wawan ada dugaan keterlibatan oknum TNI AL, dengan diplomatis disampaikan, menyangkut hal itu lebih baik ditanyakan ke institusi samping. “Soal itu (ada dugaan penganiayaan oleh oknum TNI AL) saya gak berani ngomong karena takut salah. Saya gak bisa menjawab karena ini menyangkut instansi samping dan setiap instansi samping kan punya kebijakan tersendiri. Ojok mancing-mancing aku ngomong soal itu.Aku ngerti arahmu. Pinter ,” ungkapnya menghindar. 

Dalam pembongkaran almarhum Wawan, Tim Forensik Polda Jatim menerjunkan sekitar 5 orang dan beberapa personil yang magang di sana. Saat pembongkaran dan visum, warga sekitar berkerumun menyaksikan. Agar proses pembongkaran dan visum berjalan lancar, polisi memasang police line di sekitar pembongkaran sehingga warga tidak bisa menyaksikan dengan jarak dekat. “Semua berjalan lancar,” imbuh Akp Tinton. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement