LUMAJANG – Pada tahun 2015
lalu, tepatnya pada Selasa (3/2) sekitar pukul 14.00 WIB, Wawan
Irawanto-sebagaimana dalam release RES LMJ pada tanggal 29 Pebruari 2016-telah
dianiaya oleh 3 orang, yakni Bagus Sugiarto (oknum TNI Angkatan Laut yang
bermarkas di Jakarta), Murwahyudi asal Desa Jarit RT 67 Rw.09, Kecamatan
Candipuro Lumajang, Kliwon (orang tua yang diduga oknum TNI AL) yang beralamat
di Dusun Krajan Tengah Rt.03 Rw.01 Desa Nguter, Kecamatan Candipuro Lumajang.
Akibat dihajar habis-habisan, Wawan
Irawanto mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. Peristiwa ini terjadi di
Dusun Tegir Rt.03 Rw.01 Desa Pasirian, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajamg.
Korban dianiaya karena dituding mencuri petai. “Sekujur tubuhnya mengalami luka
lebam, mata sebelah kanan lebam, mulut berdarah, leher dan punggung, dan kedua
lengan tangan mengalami luka lecet, telinga kanan dan kiri juga lebam bekas
pukulan,” kata Kasubag Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono. Waktu itu
korban sempat dilarikan ke rumah sakit.
Setelah 16 hari dari kejadian
penganiayaan, korban meninggal dunia pada 19 Nopember 2015, tepatnya pukul
09.00 WIB. Adapun yang melapor peritiwa penganiayaan adalah : SUHERNIK ANELIKA
(istri korban ), usia 29 tahun, asal Dusun Tegir Desa Tegir, Kecamatan
Pasirian. Sedangkan saksinya adalah Suroto, juga berasal dari desa yang sama.
Untuk mengetahui penyebab penganiayaan hingga mengakibatkan meninggalnya seseorang,
maka forensik Polda Jatim bersama Polres Lumajang, melakukan pembongkaran
terhadap mayat korban, pada Kamis (17/3) sekitar pukul 10.00 WIB.
“Ini kita lakukan berdasarkan laporan
dari pihak korban dan atas permintaan keluarga korban, juga untuk mengetahui
secara pasti penyebab meninggalnya korban. Dari hasil visum itu bisa
diketahui,” tukas Akp Tinton Yudha Riambodo, Kasat Reskrim Polres Lumajang.
Dijelaskan, yang menangani kasus meninggalnya Wawan ini tetap Polres Lumajang
sedangkan pihak Tim Forensik Polda Jatim bertugas melakukan visum. Setelah
dilakukan pembongkaran dan visum, almarhum Wawan dikubur kembali seperti
semula. Kini Polres Lumajang tinggal menunggu hasil dari Tim Forensik Polda
Jatim.
“Kita tunggu hasilnya seperti apa dari
Tim Forensik Polda Jatim.Gak lama kita akan terima hasilnya. Pasti gak lama.
Kurang satu minggu lah,”katanya. Dijelaskan, dari laporan yang masuk dan hasil
pemeriksaan saksi-saksi, ini merupakan peristiwa penganiayaan yang
mengakibatkan seseorang meninggal dunia (pasal 351 ayat 3. Pihaknya, kata Akp
Tinton, panggilan karibnya, terus mengumpulkan dan memeriksa saksi saksi untuk
menetapkan pasal yang pas. “Saksi saksi sudah ada yang kita periksa. Pokoknya
semua saksi saksi ada yang sudah kita periksa. Dan pasti ada saksi-saksi lain
yang kita panggil,” ungkapnya. Sayangnya Kasat Reskrim tidak menyebutkan sudah
ada berapa saksi yang dipanggil dan saksi mana saja yang dipanggil.
“Pokoknya
ada semua dari korban dan pihak yang dilaporkan. Pokoknya ada lah, Mas,”
selorohnya. Ditanya apakah benar dalam laporan pihak korban Wawan ada dugaan
keterlibatan oknum TNI AL, dengan diplomatis disampaikan, menyangkut hal itu
lebih baik ditanyakan ke institusi samping. “Soal itu (ada dugaan penganiayaan
oleh oknum TNI AL) saya gak berani ngomong karena takut salah. Saya gak bisa
menjawab karena ini menyangkut instansi samping dan setiap instansi samping kan
punya kebijakan tersendiri. Ojok mancing-mancing aku ngomong soal itu.Aku
ngerti arahmu. Pinter ,” ungkapnya menghindar.
Dalam pembongkaran almarhum
Wawan, Tim Forensik Polda Jatim menerjunkan sekitar 5 orang dan beberapa
personil yang magang di sana. Saat pembongkaran dan visum, warga sekitar
berkerumun menyaksikan. Agar proses pembongkaran dan visum berjalan lancar,
polisi memasang police line di sekitar pembongkaran sehingga warga tidak bisa
menyaksikan dengan jarak dekat. “Semua berjalan lancar,” imbuh Akp Tinton. (h)