KEDIRI - Kejaksaan Negri Ngasem Kabupaten Kediri beberapa hari lalu menetapkan tiga Pengurus Program ketahanan pangan dan energi KKPE di Desa Belor Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan sejumla dana KKPE untuk masyarakat.
Ketiga tersangka yang di tetapkan oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam kasus tersebut yaitu Sekdes Belor (Sunari) selaku kodinator (Poktan) dan dua tersangka lainya yakni (Sumadi) sebagai Sekertaris poktan serta (Nur Kholis) selaku bedahara.
Kasi intel kejaksaan Negri Ngasem Bob sulistian S.H saat di temui sejumplah awak media Rabu (23/03) membenarkan , terkait kasus KKPE di desa belor pihak Kejaksaan telah resmi menetapkan tiga pengurus program KKPE di Desa belor sebagai tersangka.
Penetapaan status tersangka terhadap ketiga pelaku berdasarkan beberapa alat bukti yang telah di amankan oleh penyidik kejaksaan,di antaranya seperti bukti setoran,surat jaminan,dan surat pembayaran dari warga penerima pinjaman ke pengurus kelompok tani di bank jatim.
Atas hal tersebut dan sejumlah barang bukti yang di amankan oleh pihak kejaksaan nantinya akan di tunjukan sebagai bukti kuat di Persidangan Pengadilan Tipikor nantik terkait dugaan adanya penyimpangan program KKPE di desa belor yang di lakukan oleh pengurus (poktan).
Bob sulistian,juga menambahkan, pinjaman lunak melalui KKPE ini sebenarnya di kucurkan sejak tahun 2011 yang lalu dan merupakan program pemberian kredit modal kerja untuk mendukung pelaksanaan progam ketahanan pangan sarana kredit untuk perorangan (poktan) atau kelompok usaha bersama (KUB).
Sedangkan dana pinjaman sendiri di cairkan melalui Bak Jatim dan total anggaran yang di alokasikan di desa belor sebesar Rp 5 miliyar anggaran itu di berikan pada 12 poktan yang beranggotakan 120 warga dengan jaminan sertifikat tanah atau ruma di bank jatim melalui pengurus.
Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian timbul sebuah permasalahan pada tahun 2014 yaitu terkait sertifikat warga yang tidak bisa di ambil di bank jatim padahal anggota Poktan sudah lunas membayar angsuran di bank jatim melalui pengurus.
Atas kejadian tersebut kemudian warga mendatangi kantor bank jatim ternyata di bank jatim masih ada tunggakan dan ironisnya bahkan rumah warga sendiri juga mau di lelang oleh pihak bank jatim di anggap karena telah terjadi kredit macet.
Kemudian terkait hal itu warga berusaha mencoba menanyakan ke pada pengurus namun karena pengurus di duga sudah tidak ada iktikad baik atas kejadian itu hingga akhirnya kasus tersebut oleh warga di laporkan ke pihak kejaksaan,
Lanjut, masi kata kasi intel, “atas laporan warga ke pihak kejaksaan atas kasus itu kemudian pihak kejaksaan menindak lanjuti dengan melakukan lidik dan ternyata di temukan beberapa penyimpangan hingga akhirnya ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka,”terangnya.
Terpisah, kepala desa belor sendiri saat di konfirmasi juma’at (25/03) oleh koran ini melalui Hp selulernya terkait hal tersebut dengan singkat mengatakan “mohon maaf pak kami lagi sibuk besok saja,”ujarnya.
Di sisi lain Hal berbeda di komentari oleh salah seorang warga setempat yang namanya enggan untuk di sebutkan, menurutnya terkait kasus KKPE di desa Belor yang menyeret pengurus (poktan) memang sudah sepatutnya, bila perlu kejaksaan sendiri agar segera menahan terhadap ketiga tersangka.
Sebab ketiga tersangka di nilai juga telah merugikan warga hingga membuat beberapa aset warga seperti sertifikat dan rumah warga juga mau di lelang oleh pihak bank jatim gara-gara ulah tersangka dan warga juga meminta agar tersangka di hukum berat sesuai perbuatanya. (Wan/Lum)