Tiga Pengurus Program KKPE Desa Belor Ditetapkan Sebagai Tersangka


KEDIRI - Kejaksaan Negri Ngasem Kabupaten Kediri beberapa hari lalu menetapkan  tiga Pengurus  Program ketahanan pangan dan energi KKPE di Desa Belor Kecamatan Purwoasri Kabupaten Kediri sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan sejumla dana KKPE untuk masyarakat.

Ketiga tersangka yang di tetapkan oleh pihak Kejaksaan sendiri dalam kasus tersebut yaitu Sekdes Belor (Sunari) selaku kodinator (Poktan)  dan dua tersangka lainya yakni (Sumadi) sebagai Sekertaris poktan serta (Nur Kholis) selaku  bedahara.

Kasi intel kejaksaan Negri Ngasem  Bob  sulistian S.H saat di temui  sejumplah  awak media Rabu (23/03) membenarkan , terkait kasus KKPE  di desa belor pihak  Kejaksaan telah resmi menetapkan tiga pengurus  program KKPE di Desa belor sebagai tersangka.

Penetapaan status tersangka terhadap ketiga pelaku berdasarkan beberapa  alat bukti  yang telah di amankan oleh penyidik kejaksaan,di antaranya seperti bukti setoran,surat jaminan,dan surat pembayaran dari warga penerima pinjaman ke pengurus kelompok tani di bank jatim.

Atas hal tersebut  dan sejumlah barang bukti yang di amankan oleh pihak kejaksaan nantinya akan di tunjukan sebagai bukti kuat di Persidangan Pengadilan Tipikor nantik terkait dugaan adanya penyimpangan  program KKPE di desa belor yang di lakukan oleh pengurus (poktan).

Bob sulistian,juga menambahkan, pinjaman  lunak melalui KKPE ini sebenarnya di kucurkan sejak tahun 2011 yang lalu dan merupakan program pemberian kredit modal kerja untuk mendukung pelaksanaan progam ketahanan pangan sarana kredit untuk perorangan (poktan) atau kelompok usaha bersama (KUB).

Sedangkan dana  pinjaman sendiri di  cairkan melalui Bak Jatim dan total anggaran yang  di alokasikan di desa belor sebesar Rp 5 miliyar anggaran itu di berikan pada 12 poktan yang beranggotakan 120  warga dengan jaminan sertifikat tanah atau ruma di bank jatim melalui  pengurus.

Selanjutnya selang beberapa waktu kemudian timbul sebuah permasalahan pada tahun 2014  yaitu terkait  sertifikat warga yang tidak  bisa di ambil di bank jatim padahal anggota  Poktan sudah lunas membayar angsuran di bank jatim melalui pengurus.

Atas  kejadian  tersebut kemudian warga mendatangi kantor bank jatim ternyata di bank jatim masih ada tunggakan dan ironisnya bahkan rumah warga sendiri juga mau di lelang oleh pihak bank jatim  di anggap karena telah terjadi kredit macet.

Kemudian terkait  hal itu warga berusaha mencoba menanyakan  ke pada pengurus namun karena pengurus di duga sudah tidak ada iktikad baik atas kejadian itu hingga akhirnya kasus  tersebut oleh warga di laporkan  ke pihak kejaksaan,

Lanjut, masi kata kasi intel, “atas laporan warga ke pihak kejaksaan atas  kasus itu kemudian  pihak kejaksaan menindak lanjuti dengan melakukan  lidik dan  ternyata di temukan beberapa penyimpangan hingga akhirnya ketiga pelaku di tetapkan sebagai tersangka,”terangnya.

Terpisah, kepala desa belor  sendiri saat di konfirmasi juma’at (25/03) oleh koran ini melalui Hp selulernya terkait hal tersebut dengan singkat mengatakan “mohon maaf pak kami lagi sibuk besok saja,”ujarnya.

Di sisi  lain Hal berbeda di komentari oleh salah seorang warga setempat yang namanya enggan untuk di sebutkan, menurutnya terkait kasus KKPE di  desa Belor yang  menyeret pengurus (poktan) memang sudah sepatutnya, bila perlu  kejaksaan sendiri  agar segera menahan  terhadap ketiga tersangka.

Sebab ketiga tersangka di nilai juga telah merugikan warga hingga membuat beberapa aset warga seperti sertifikat dan rumah warga juga mau di lelang oleh pihak bank jatim gara-gara ulah tersangka dan  warga  juga meminta agar  tersangka di hukum berat sesuai  perbuatanya. (Wan/Lum)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement