SURABAYA - Pasca diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dari Kejari Surabaya, Tiga dari Lima tersangka dugaan korupsi pengadaan logistik Pemilu 2014 akhirnya dijebloskan ke Penjara. Mereka adalah, Nanang Subandi (32) swasta, Achmad Suhari (PNS staf bagian program pd sekretariat KPU jatim/ bendahara) dan Anton yuliono (54)n PNS sekretariat KPU prov jatim / pejabat penandatangan SPM).
"Ketiganya ditahan di Rutan Kelas I surabaya di madaeng selama 20 hari terhitung hari ini Rabu 2 Maret 2016 s/d 21 Maret 2016,"terang Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto. Sedangkan, dua tersangka lainnya, Fahrudi selaku perantara proyek, Ahmad Sumariyono selaku konsultan belum ditahan, lantaran keduanya mangkirr dari panggilan. "Kita akan panggil lagi, kita juga belum tau apa alasannya mereka mangkir,"sambung Romy.
Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana menambahkan, dalam kasus ini tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, asalkan ada dua alat bukti yang terpenuhi. Ditanya terkait adakah penetapan tersangka terhadap Jonathan Judianto Pj Bupati Sidoarjo, Dandeni menegaskan, apabila didapati dua alat bukti, siapapun bakal dijadikan tersangka. “Jika dua alat bukti terkumpul dan terkait dengan kasus ini (korupsi KPU Jatim, red), siapapun orangnya tidak peduli jabatannya apa, pasti akan kita jadikan tersangka,”pungkas Dandeni.
Sementara Syahrul Borman selaku pengacara salah seorang tersangka mengaku, pihaknya akan meminta penagguhan penahanan atas kliennya. Sebab, kilenya dalam hal ini hanya menerima dan mentransfer udang dari tersangka Anton. “Kita ikuti saja penahanan yang dilakukan Kejaksaan. Yang pasti saya minta penagguhan penahanan,” pungkasnya.
Kejati Jatim mengambil alih penyidikan kasus dugaan korupsi penyimpangan pengadaan dan distribusi logistic Pilpres dan Pileg 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim, yang sebelumnya diusut Kejari Surabaya. selaim lima tersangka yang sudah ditetapkan, Kejari Surabaya sempat memanggil Jonathan Judianto sebagai saksi.
Seperti diketahui, perkara ini awalnya disidik Kejari Surabaya, Namun setelah menetapkan lima tersangka, perkara yang merugikan negara Rp 7 miliar ini diambil alih Kejati Jatim. Kasus ini bermula saat KPU Jatim seolah-olah mencetak DPT saat Pilpres dan Pileg 2014 pada sebuah perusahaan percetakan. Kemudian KPU Jatim menstransfer uang biaya cetak ke perusahaan tersebut. Namun, uang tersebut ternyata dikembalikan lagi oleh perusahaan itu ke oknum pejabat KPU Jatim. Perusahaan itu hanya dipakai namanya agar anggaran KPU Jatim bisa keluar. (ban)