Tersangka Pemalsuan Surat Notaris Toni Wijaya Gagal Ditangkap



Surabaya Newsweek- Puluhan Polisi berpakaian preman dari Polrestabes Surabaya terlihat mengepung Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (8/3). Mereka rencana melakukan penangkapan terhadap Toni Wijaya, Warga Simo Lawang Surabaya, tersangka kasus pemalsuan surat.Toni disanggong ketika menggugat  praperadilan Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di PN Surabaya.

Namun upaya penangkapan itu gagal, Lantaran Toni tidak hadir saat gugatan praperadilannya disidangkan perdana diruang Kartika 2 PN Surabaya. Gugatan. Perkaranya dikuasakan Pieter Hadjon selaku kuasa hukumnya.

Dalam persidangan perdananya, Pieter Hadjon meminta kepada Hakim Musa Arief Aini selaku hakim tunggal pra peradilan, agar penetapan Toni Wijaya sebagai tersangka kasus pemalsuan surat dan memerintahkan seseorang untuk membuat keterangan palsu dinyatakan tidak sah dan
melanggar hukum.

Gugatan itu langsung dijawab oleh Bidang Hukum (Bidkum) Polrestabes Surabaya, Kompol Suroso yang menganggap penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya selaku termohon 2 diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ririn Indrwati mengaku belum menyiapkan jawaban atas gugatan penggugat.

Usai persidangan, Jaksa Ririn mengaku berkas perkara kasus ini telah dinyatakan sempurna atau P21."Tapi tersangka tidak pernah hadir dalam tahap II,"terangnya saat dikonfirmasi.

Sementara, Kompol Suroso dari Bidang Hukum Polrestabes Surabaya tak menampik, pihaknya akan melakukan penangkapan."Ada sprint untuk membawa tersangka karena tidak kooperatif saat kasusnya dilimpahkan ke Kejaksaan,"terangnya.

Sementara Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Takdir Mattanete saat dikonfirmasi di PN Surabaya terkait rencana penangkapan tersangka enggan berkomentar. Dia meminta agar menanyakan kejelasan peristiwa kasus ini ke bawahannya."Silahkan ke Kanit Harda aja mas,"ucapnya saat memantau jalannya persidangan praperadilan di PN Surabaya.

Seperti diketahui, perkara ini bermula dari ikatan jual beli tanah yang dilakukan antara Bambang Sudarmaji dengan Hj Fauna. Ditengah perjalanan, ternyata tanah tersebut dijual lagi ke Toni
Wijaya dengan membuat akte jual bel di Kantor Notaris Habib Adji. Setelah ditelusuri, didalam akte notaris itu ada keterangan yang dipalsukan, sehingga Saksi Bambang pun melaporkan Hj Fauna ke Polrestabes Surabaya dan pidananya telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Usut punya usut, keterangan dalam akte notaris itu merupakan perintah dari pemohon. "Karena itu kami minta hakim menyatakan penetapan tersangka ini cacat hukum,"ucap Piter Hadjon saat dikonfirmasi.( Tim )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement