Terkait Dana BOS dan BOPDA, Kejari Perak Tahan Kepsek MI Al-Hidayah

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Tanjung Perak akhirnya melakukan penahanan terhadap Kepala Sekolah Madrasah Ibtidaiyah (Kasek MI) Al Hidayah Masykuri. Masykuri ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Daerah (Bopda) tahun 2013 dan 2014.

Penahanan itu dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti penyimpangannya, termasuk hasil audit dari BPKP. "Penahanan kita lakukan agar memudahkan proses hukum selanjutnya. Agar tersangka tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti,"terang Kasintel Kejari Tanjung Perak, Siju.

Sebelum ditahan, Masykuri terlebih dahulu menjalani serangkaian pemeriksaan akhir."Selanjutnya tersangka kita titipkan di Rutan Medaeng,"sambung Siju.

Dengan demikian, kasus yang merugikan negara sekitar setengah miliar ini, tak lama lagi akan disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya. "Secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,"pungkas Siju.

Terpisah, pengungkapan kasus ini memang tak mudah, penyidik butuh waktu setahun untuk mengungkapnya.Kasus ini bermula dari laporan  masyarakat yang melaporkan adanya penyimpangan aliran dana Bos dan Bopda yang dikucurkan Kemenag Kota Surabaya.

Saat itu, Sekolah yang dikomandani Masykuri menerima kucuruan dana secara bertahap. Pada tahun 2013, MI Al Hidayah menerima dana BOSsebesar Rp 511.560.000,  Sedangkan ditahun 2014 dana cair sebesar Rp 535.960.000.

Sementara, dari dana Bopda,  MI Al Hidayah menerima Rp 284 juta pada tahun 2013. Selanjutnya dana Bopda cair lagi ditahun 2014 dengan nilai yang sama. Dalam pengajuannya, dana tersebut akan digunakan untuk pengembangan pendidikan bagi 799 siswa MI Al Hidayah.

Sesuai petunjuk teknis (juknis), dana tersebut di antaranya digunakan untuk gaji pendidik, perpustakaan, dan lainnya.Tapi, dalam kenyataannya kucuruan dana tersebut diduga tidak digunakan sesuai peruntukannya. 

Akibat  perbuatan yang diduga melakukan korupsi dana BOS dan Bopda, kepala sekolah tersebut  akhirnya harus berurusan dengan hukum. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement