SURABAYA - Empat terdakwa kasus sabung ayam yaitu Moch Jamhari, Niri, Rachmad dan Umar alias Sunar, berhadapan dengan hukum karena perbuatannya. Kini ketiga terdakwa tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Dalam persidangan jaksa penuntut umun (JPU) Katrin Sunita dari kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya membacakan surat dakwaan terdakwa dihadapan majelis hakim dan ke empat terdakwa sabung ayam mengakui dakwaan yang dibacakan oleh jaksa Katrin.
Ketua majelis hakim dalam sidang sempat menanyakan barang bukti (BB) berupa dua ekor ayam sesuai dengan surat dakwaan yang ada apakah dibawah, namun jaksa Katrin yang bertugas di Kejari Perak Surabayamenjawab tidak dibawah dengan alasan hujan. “ Apakah barang buktinya berupa ayam itu dibawa,” tanya hakim kepada jaksa Katrin.
Perlu diketahui, empat terdakwa sabung ayam itu ditangkap pada hari Senen, 4 Januari 2016 lalu di wilayah Jalan Dapuan Tegal Pabean Cantikan Surabaya, oleh petugas Kepolisian Resort Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya beserta barang buktinya yaitu 2 ekor ayam, satu buah keber kalangan, satu buah jam dinding dan uang tunai sebesar Rp 1.800.000,-
Dalam permainan judi Sabung Ayam tersebut dengan cara Ayam milik terdakwa Moch Jamhari diadu dengan Ayam milik terdakwa Niri dengan nilai taruhannya sebesar Rp. 1 Juta,dan masing masing terdakwa memasang taruhan sebesar Rp 900.000,- ditambahi dengan uang terdakwa Rahmat sebesar Rp 100.000 (Seratus ribu rupiah) sedangkan terdakwa Niri, memasang taruhan sebesar Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)
Sedangkan kekurangannya ditutup oleh Suki (DPO),Nur (DPO),sehingga terkumpul sebesar Rp 1.000.000 (Satu juta rupiah) sedangkan peran dari terdakwa Umar Alias Sunar sebagai Banyunin (ngasih air) untuk pihak terdakwa Moch Jamhari sedangkan pihak terdakwa III. banyuninnya adalah Baruki (DPO).
Permainan judi sabung ayam lamanya pertandingan selama 15 Menit dengan istirahat selama 5 menit dan selama masa istirahat tersebut ayam diberi air segar sebanyak 5kali dan apabila selama 5 kali air /istirahat Ayam tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang maka dianggap Draw dan untuk besarnya uang taruhan tergantung dari masing masing petaruh.
Perbuatan para terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) ke-2 KUHP. Sidang dilanjutkan seminggu lagi dengan agenda tuntutan.(Zai)