SURABAYA - Kasus narkoba yang menjerat Oknum DPRD Kota Pasuruan, Indra Iskandar
akhirnya bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/3). Sidang
perdana tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Andi Surya dari Kejari Surabaya. Ironisnya, meski sebagai wakil rakyat
dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut, saat sidang perdana, Indra tak
menggunakan jasa seorang advokat atau pengacara untuk mendampinginya selama
proses persidangan.
Entah faktor materi atau berlagak "kere", hingga
akhirnya Ferdinandus selaku ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini,
menujuk Fariji dari sebuah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Lacak untuk
mendampinginya selama persidangan.Alasan pendampingan bantuan hukum itu
dikarenakan, ancaman hukuman yang menjerat sang dewan ini, di atas 5 tahun
penjara.
Terpisah, dalam persidangan Indra Iskandar yang terjerat
perkara narkotika saat menginap di Hotel Somerset Tower A kamar 505
terlihat tenang saat menjalani sidang perdana. Pria berambut plontos itu terlihat serius menyimak
dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andi Surya. Sebelum ditangkap
petugas dari Satnarkoba Polrestabes Surabaya pada 18 November 2015, terdakwa
pesta SS dengan dua perempuan, Chintya Sari Dewi dan Sari Astutik di Hotel
Quest kamar 1208 Jalan Ronggolawe.
"Mereka mengonsumsi secara bergantian di kamar
perempuan itu mulai pukul 03.00 WIB,"terang Andi Surya saat membacakan
surat dakwaannya. Setelah pesta SS, sekitar pukul 07.30 WIB terdakwa Indra
Iskandar balik ke kamar 505 Hotel Somerset. Tak lama kemudian, terdakwa
mendapat telepon dari Chintya menanyakan sisa SS yang dikonsumsi semalam. Ternyata
Chyntya dan Sari ditangkap petugas dan mengembangkan ke Indra Iskandar.
Dalam surat dakwaan terungkap, terdakwa mendapat SS seberat
1 gram dari Kurir, asal Pasuruan. Namun untuk mengirim SS ke Surabaya, terdakwa
menyuruh Faisol dan janjian ketemu di depan Taman Makam Pahlawan (TMP) Jalan
Mayjen Sungkono. Sebelum melaksanakan pesta SS, terdakwa mengirim pesan via BBM
pada Chintya untuk menanyakan apakah ada di Surabaya.
Lantas Chintya menjawab
Ya. Namun saat itu Chintya yang perkaranya dalam berkas terpisah tidak bisa
menemani karena masih dugem di sebuah diskotek di kawasan Jalan Semut. Baru
setelah pulang dugem, Chintya memberi tahu jika dirinya sudah pulang lalu oknum
anggota dewan itu datang ke hotel kedua cewek itu sambil membawa SS.
Ketua Majelis Hakim, Ferdinandus SH, sempat memberi masukan
pada JPU Andi Surya SH terkait barang bukti yang disita penydik Polrestabes
Surabaya. Karena barang yang dibeli seberat 1 gram SS dan dikonsumsi bareng
oleh tiga orang. "Jumlah barang buktinya kok makin berat . Ia membeli 1
gram tapi kok menjadi 1,8 gram," tanya Ferdinandus.Andi Surya yang
mendapat pertanyaan seperti itu, langsung menjawab jika barang bukti itu plus
pipet. Namun hakim Ferdinandus justru mengingatkan, sisa barang bukti yang ada
itu jumlahnya berapa di dalam pipet. "Ini dari hasil laboratorium 0,3
gram. Lain kali polisi diberi tahu," terangnya.
Atas perbuatannya, terdakwa Indra dijerat pasal berlapis,
yaitu pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik
Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling
singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara. (Kom)