Satpol PP Sampang Tangkap Motor Plat Merah Jual Ayam


SAMPANG - Nasib sial buat Ismael (42 th) warga Desa Torjun Kecamatan Torjun Kabupaten Sampang hendak membeli ayam kepasar Sapi Margalela Sampang lansung tertangkap tangan Satpol PP setempat karena diketahui memakai motor plat merah milik daerah.Penangkapan itu di Jalan Raya Mangkubumi Kelurahan Polagan Kecamata Kota Sampang.Saat ditangkap dia pasrah dan langsung digelandang ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pemeriksaan.

Motor Supra plat mirah dengan Nopol M 3030 NP itu milik Pengawas TK UPTD Kecamatan Torjun lansung dibawa ke Kantor Satpol PP,karena melanggar perda No 24 Tahun 2008 sesuai dengan PP No 53 tahun 2010 di pasal 4 ayat 5 tentang menjual,menggadaikan dan  meminjamkan secara tidak sah milik Daerah itupun tidak diperbolehkan.

Ismael warga Desa Torjun Kecamatan Torjun selaku pemakai Motor Plat merah menuturkan,saat ditangkap Satpol PP,dia hendak membeli ayam di Pasar Sapi Margalela Sampang.Setelah mau pulang dari pasar tersebut langsung ditangkap Satpol PP dan akhirnya dibawa ke Kantor Satpol PP bersama sepeda motornya. "Sepeda motor ini bukan punyaan saya,melainkan kepunyaannya pengawas TK UPTD Kecamatan Torjun.Dan sepeda motor ini sudah lama saya pakai sekitar 6 tahun,katanya  Ismael usai diperiksa Satpol PP Kabupaten Sampang,Selasa (15/03/2016).

Saat dikonfirmasi Kepala Satpol PP Hamdani,melalui Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Satpol PP,Moh Jalil diruangannya mengakui,dengan adanya sepeda Motor Supra Plat Merah dengan Nopol M 3030 NP ditangkap saat mau beli ayam di Pasar Sapi Margalela Sampang.Dan sementara STNK ditahan dulu di Kantor.Untuk sangsi dari pelanggaran tersebut dari Satpol PP hanya kewenangan dan ketentuan regulasi yang ada.Dan untuk menentukan sangsi yaitu kewenangan Sekda.

"Oprasi ini dilakukan seminggu dua kali,jadi ini termasuk pengamanan aset daerah dan disiplin PNS,dan apapun bentuk dari pelanggaran itu harus ditindak sesuai dengan regulasi yang ada.”Dan ini merupakan surat edaran Bupati Sampang pada tanggal 30 Maret tahun 2014 dan isinya tidak boleh digunakan termasuk sepeda motor yang plat merah selain pemiliknya,”ujarnya. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement