
Setiap penerima gaji rapelan bagi KI terpisah di saat konfirmasi kepala UPTD TK/SD Sukomoro Khoirul ANam S.Pd MM. mengatakan dan memaparkan terkait pungli di UPTD Sukomoro di jawab tegas tidak ada pungli bagi penerima rapelan saya tidak tau mungkin kelompok KI yang telah motong saya hanya menandatangani siapa kelompoknya KI Kepala UPTD menjawab tidak tau dan lagi kalau penerima gaji itu memberi masak ndak di terima kan boleh kan ? asalkan tidak memotong berarti bukan pungli kan kalau dikasih dalihnya.
Selang usai dikonfirmasi anehnya semua guru KI wilayah sukomoro di kumpulkan atau di panggil ke kantor UPTD pada saat itu tanggapan lain datang dari tokoh masyarakat seklagius anggota LSM Barnabas mengatakan hal ini tidak bisa di biarkan apa lagi mengkoordinir memotong hak gaji KI + administrasi Rp 20.000 yang seharusnya gaji di terima utuh, harapan kami bagi Dinas terkait maupun penegak hukum di wilayah Nganjuk khususnya cepat mengambil langkah yang pasti agar terbebas pungli berkepanjangan. (BN)