NGANJUK - Di saat pemantauan wartawan di lapangan telah menemukan pungutan guru honorer KI yang telah menerima gaji rapelan tiga bulan sebesar Rp 3.150.000 namun gaji yang diterimakan hanya Rp 3.000.000. Setiap penerima gaji ironisnya masih mengeluarkan Rp 20.000 untuk administrasi, jadi yang di sunat untuk penerima gaji Rp 170.000 perorang, hal ini perlu di pertanyakan, bentuk pungli semacam ini. Pada saat wartawan menemui beberapa honorer KI yang enggan di korankan namanya membenarkan adanya pungutan Rp 150.000 + administrasi Rp 20.000.
Setiap penerima gaji rapelan bagi KI terpisah di saat konfirmasi kepala UPTD TK/SD Sukomoro Khoirul ANam S.Pd MM. mengatakan dan memaparkan terkait pungli di UPTD Sukomoro di jawab tegas tidak ada pungli bagi penerima rapelan saya tidak tau mungkin kelompok KI yang telah motong saya hanya menandatangani siapa kelompoknya KI Kepala UPTD menjawab tidak tau dan lagi kalau penerima gaji itu memberi masak ndak di terima kan boleh kan ? asalkan tidak memotong berarti bukan pungli kan kalau dikasih dalihnya.
Selang usai dikonfirmasi anehnya semua guru KI wilayah sukomoro di kumpulkan atau di panggil ke kantor UPTD pada saat itu tanggapan lain datang dari tokoh masyarakat seklagius anggota LSM Barnabas mengatakan hal ini tidak bisa di biarkan apa lagi mengkoordinir memotong hak gaji KI + administrasi Rp 20.000 yang seharusnya gaji di terima utuh, harapan kami bagi Dinas terkait maupun penegak hukum di wilayah Nganjuk khususnya cepat mengambil langkah yang pasti agar terbebas pungli berkepanjangan. (BN)