Karena diketahui bahwa,
tanah konflik tersebut adalah, milik perseorang yang diketahui bernama H. Moch
Jamal, bukan milik PT Agra Paripurna, entah apa maksud PT Agra Parpurna
melayangkan surat edaran kepada warga Kedurus, tentang intruksi pengosongan
lahan bagi pemilik lapak selatan waduk, padahal PT Agra Paripurna tidak memiliki
lahan tersebut.
Ironis memang, tidak
memiliki lahan didaerah Kelurahan Kedurus namun, PT Agra Paripurna nekad mengklaim
bahwa, tanah tersebut seakan – akan milik PT Agra Paripurna,di sisi lain ada
data yang menjelaskan bahwa, tanah sengketa itu milik BTKD sesuai dengan
rekomondasi DPRD Surabaya Nomor : 593/105/402.04/2000.
Sikap aneh PT Agra Paripurna
dipertanyakan oleh, salah satu warga Kedurus yang enggan namanya dipublikasikan
Ia mengatakan,” aneh memang, Setelah gagal membongkar tanah BTKD yang ada
diutara, kini PT Agra Paripurna ingin
mempermasalahkan tanah yang ada disebelah selatan waduk,” katanya.
Masih Warga, padahal tanah yang kami tempati
adalah, tanah BTKD milik pemkot Surabaya dan pelepasannya dinilai cacat hukum
sesuai dengan rekomendasi DPRD Tahun 2000,”terangnya.
“Apa lagi diketahui juga
bahwa, PT Agra Paripurna tidak berhak mengeluarkan surat edaran tersebut, sebab
berdasarkan data yang kita punya, tanah tersebut bukan atas nama PT Agra Paripurna
melainkan atas nama perorangan.” Tambahnya.
Perlu diketahui pada tahun 2013 lalu, Kelurahan Kedurus pernah
mempertanyakan soal penjualan tanah BTKD
yang ada dipersil No 41 – 64 yang tercantum di Petok D No 2055 seluas 90590 m2,
Kepada Dinas Penggelolaan Tanah Dan Bangunan Pemkot Surabaya namun, hingga saat ini, masih belum ada
penjelasan yang konkrit dari pihak terkait. ( Ham )