Surabaya
Newsweek - Proyek pembangunan Hotel bertingkat 16 lantai di
jalan Pemuda Surabaya, yang diketahui milik PT Maspion, terpaksa dihentikan
oleh Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Pemkot Surabaya, pasalnya Ijin Hak
Penggelolahan Lahan ( HPL) diatas Hak Guna Bangunan ( HGB ) pemilik Alim Markus
ini sudah habis masa berlakunya sejak tanggal 15 Januari 2016..
Tentu saja ini
merupakan suatu pelanggaran Perda, karena belum mengantongi ijin perpanjangan
yang dikeluarkan oleh Pemkot Surabaya , melalui Dinas Penggelolaan Tanah Dan
Bangunan Kota Surabaya.
Aksi nekad yang dilakukan pengusaha PT Maspion
tersebut , menuai teguran keras dari pihak Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang
Pemkot Surabaya, dengan melayangkan surat teguran untuk yang kedua kalinya,
kepada PT Maspion, untuk segera menghentikan proyek yang selama ini dipaksakan
untuk dikerjakan, walau tanpa rekomondasi dari SKPD terkait.
Menurut Kabid Tata
Bangunan Awaludin Arif mengatakan,”Kita hentikan sementara proyek tersebut, karena
ijin HPLnya sudah mati pada tanggal 15 Januari 2016 lalu dan sampai sekarang
belum memperpanjang ijinya,” katanya.
Bila Proyek tersebut,
dilanjutkan tanpa mengantongi ijin lanjut Awaludin, maka pihaknya akan
melakukan tindakan dengan melayangkan Surat Bantuan Penertiban ( Bantib )
Kepada Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak perda,” ungkapnya.
Masih Awaludin, karena
hingga saat ini PT Maspion dalam kendali Alim Markus belum, mengajukan gambar
baru ke kita, IMB yang mereka punya terbit tahun 1997,”tambah Kabid Tata
Bangunan Kamis (17/3).
MT Eka Rahayu Kepala
Dinas Penggelolahan Tanah dan Bangunan ( DPTB) membenarkan bahwa, lahan yang
berada di jalan Pemuda No 17 adalah, lahan milik pemkot Surabaya dan Ijin HPLnya
sudah berahkir pada tanggal 15 Januari 2016 kemarin,
” Tanah di jalan Pemuda
No 17 adalah aset pemkot, berdasarkan serifikat HPL atas nama Pemkot Surabaya,
jangka waktunya berahkir 15 Januari 2016 lalu dan kita sudah kirim surat
pemberitahuan bahwa jangkan waktu hak guna bangunan ( HGB) sudah habis,”paparnya.(
Ham )