SURABAYA - Unit Reskrim berhasil mengkeler pelaku penggelapan sepeda motor sekaligus seorang penadah barang curian. Septehan Tri Kusuma, (28), asal Sampang, Madura, nekat menggelapkan sepeda motor milik kekasihnya.
Sepeda motor Honda Beat warna hijau dengan Nopol S 4479 DN, milik Endah Rahmawati, (20), berhasil di gasak pelaku setelah beralibi meminjam untuk mencari makan. Namun, saat ditunggu tak kunjung kembali dan ditelpon tidak aktif, Endah berinisiatif melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sukolilo.
Kapolsek Sukolilo, Kompol Noerjianto, mengatakan pihaknya setelah mendapat laporan dari korban, langsung melakukan pengejaran dan penangkapan.
Dari hasil keterangan korban, petugas akhirnya berhasil meringkus di tempat kos pelaku, Jl Tambak Segaran Wetang Gang II, Surabaya. Dari penangkapan itu, petugas mengembangkan kasus tersebut dan menemukan penadahnya.
Sepeda motor milik Endah yang sempat digelapkan itu, ternyata digadaikan ke seorang penadah. Seorang penadah yang melayani hasil curian itu, yakni Asniri, (52), warga Jl. Kapas Baru Gg XI, Surabaya.
Sepeda Motor Beat milik korban itu digadai oleh pelaku seharga Rp 3 juta kepada penadah. Tak berselang lama petugas mendatangi rumah penadah itu dan menjemput paksa. Dari tangan Ansiri, petugas juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat hijau Nopol S 4479 DN.
Pelaku dengan Endah awalnya berkenalan melaui media sosial facebook. Dia mulai mengenal sejak 6 bulan lalu. Semenjak itu dia juga menjalin hubungan khusus selama tiga bulan.
Dia berhasil membawa kabur motor dengan modal kepercayaan yang diberikan. Dengan begitu dia dengan mudah meminjam motor dengan dalih mencari makan.
Septehan dijerat dengan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun, sedangkan Asniri dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun.(eko)