Pemkab Blitar Canangkan Bulan Panutan PBB - P2


BLITAR - Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, Bupati Blitar H Rijanto, mencanangkan bulan panutan pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan / perkotaan (PBB P2) yang bertempat  halaman dikantor Dinas Pendapatan Kab Blitar, acara tersebut di adakan bertujuan untuk memotivasi masyarakat wajib pajak di Kabupaten Blitar untuk taat dan sadar membayar pajak khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB P2).

Sejak tahun 2014 lalu, pajak PBB-P2 sudah dilimpahkan seluruhnya dari Pemerintah Pusat kepada daerah, untuk itu Pemkab Blitar melalui Dinas Pendapatan Daerah dalam acara bulan panutan pembayaran pajak PBB-P2 tersebut dihadiri oleh Bupati Blitar H.Rijanto, Wakil Bupati Marhenis Urip Widodo, Ketua DPRD Suwito Saren Satoto, wakil ketua DPRD H.Hery Rhomadon, Sekertaris Daerah Palal Ali Santoso, Asisten Sekda, Kepala SKPD, Pimpinan Cabang Bank Jatim, wakil dari pengusaha Susilo Prabowo, tokoh masyarakat, serta Camat dan kepala Desa/Kel se kabupaten Blitar.

Dalam sambutan pembukaan acara Bulan Panutan Pembayaran Pajak Kepala Dinas Pendapatan Kab Blitar H.Ismuni selaku panitia penyelenggara mengatakan bahwa dasar pelaksanaan Pajak PBB P2 untuk ketiga kalinya pasca dilimpahkannya pengelolahan PBB P2 dari Pusat ke Daerah, sesuai dengan UU No.28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan  Restribusi Daerah, kata Ismuni dalam sambutanya.

Dalam tahun 2016 ini baku ketetapan PBB- P2 sebesar Rp.28.058.032.617, ada kenaikan sebesar Rp.1.559.295.135 dari tahun 2015, adapun maksud dan tujuan diadakan kegiatan Bulan Panutan Pajak tersebut adalah untuk sosialisasi agar dapat menumbuhkan kasadaran dan kepeduliaan serta keteladanan seorang pemimpin dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak khususnya pajak PBB P2 sebelum jatuh tempo 30 September 2016. Katanya.

Selain itu untuk memacu realisasi dan mengamankan penerimaan PAD, dari sektor PBB-P2 tahun 2016, guna mendukung terwujudnya Kab Blitar yang lebih sejahtera, maju dan berdaya saing. Untuk tempat pembayaran di Bank Jatim, sesuai dengan kesepakatan bersama Pemkab Blitar dengan PT Bank Jatim No: 119/ I.019/409.011/2015 dan No: 053/014/780/UM-BLT, yang saat ini baru terdapat 17 Payment Point Bank Jatim tersebar di Kab Blitar. jelas Ismuni.

Dalam acara bulan panutan pembayaran PBB-P2 kali ini ada yang menarik, sambutan dari Nur Rifai Kades Dayu Kecamatan Nglegok, mengisahkan keluh kesah seluruh perangkat desa mulai dari RT, RW, Kasun dan LKMD, dalam upaya menyadarkan serta menanamkan warga desa wajib pajak agar pajak PBB bukan menjadikan beban, “ allhamdulillah untuk pajak PBB tahun 2016 dengan baku 133 Juta Desa Dayu sejak 15 Februari 2016 sudah 100% murni tanpa ditalangi oleh desa,”  kata Nur Rifai.

Sementara itu Bupati Blitar H Rijanto, MM, berharap  kepala desa dan perangkat yang lain supaya mencontoh Desa Dayu dan beberapa desa lainya yang sudah lunas, para pejabat dilingkungan Pemkab Blitar untuk dapatnya menjadi panutan bagi masyarakat Kab Blitar untuk taat membayar pajak PBB P2 tepat waktu” ungkap H Rijanto, masih menurut Bupati.

bahwa, pihaknya berharap seluruh perangkat desa LPMD, DPD harus kompak dalam menarik PBB ke masyarakat, “ kalau lunas semua yang enak Bupati dan Wakil Bupatinya,” kata Rijanto dalam sambutan, disambut gelak tawa seluruh hadirin.

Bupati Blitar, juga berharap kepada seluruh Camat, Kepala Desa/Kel agar bisa menjadi panutan masyarakat dalam membayar pajak dan lebih giat lagi melakukan penarikan PBB P2 kepada masyarakat.H. Rijanto “ terima kasih pak Susilo Prabowo, pengusaha di Kab Blitar yang merupakan wajib pajak potensial,”  ujar Bupati Blitar H Rijanto.

Usai memberikan sambutan lalu Bupati Blitar langsung melakukan pembayaran pajak PBB P2 diikuti oleh Wakil Bupati Blitar, Sekertaris Daerah serta seluruh pejabat dilingkungan pemkab Blitar dan para pengusaha di loket kantor Dispenda Kab Blitar. Susilo Prabowo, ketika dikonfirmasi wartawan usai membayar pajak di loket kantor Dispenda.

“ saya bangga pada seluruh teman-teman pengusaha di kabupaten Blitar membayar pajak PBB-P2 sebelum jatuh tempo,” ujar Susilo, karena hasil pajak dikembalikan lagi pada masyarakat dam bentuk pembanguna infrasruktur dan ”  teman-teman pengusaha jangan suka menawar pajak itu ketentuan dan sudah dihitung,” sambung Susilo Prabowo. (ani)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement