Palsukan Surat Dokter Komisaris PT. DBS Jadi Terdakwa


BLITAR – Sidang surat dokter palsu Komisaris PT. Dua Belas Suku (DBS) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur dengan terdakwa MF pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngundi Waluyo Wlingi, Kabupaten Blitar yang di Ketuai Majelis Hakim Benhard beserta 2 Hakim anggota, Kamis lalu.

Dalam sidang terpisah, terdakwa Komisaris PT. DBS yang sudah divonis PN Blitar atas kasus penipuan investasi bodong PT. DBS dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lilik yang intinya telah terjadi tindak pidana pemalsuan Surat Dokter oleh Komisaris PT. DBS.

Surat tersebut telah dipergunakan untuk bukti tidak menghadiri pemeriksaan di Polresta Blitar pada April 2015 lalu, kaitan dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Komisaris dan Direksi PT. DBS yang saat ini sudah divonis PN Blitar dan terdakwa mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan dakwaan pasal 263 KUHP Junto pasal 55 KUHP.

Perlu diketahui  bahwa kasus pemalsuan Surat Dokter atas nama dr. Triwahyuni Rahmawati, dokter yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi – Kabupaten Blitar menarik banyak pihak dan media karena melibatkan banyak orang dan semua yang terlibat akan dihadirkan oleh Majelis Hakim PN Blitar.

Pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi – saksi diantaranya dr. Triwahyuni Rahmawati sebagai saksi korban yang telah dicemarkan nama baiknya sebagai dokter dimana dalam keterangannya dan bukti surat tersebut telah dipalsukan dan saksi korban tidak pernah memberikan stempel dirinya.

Dari bukti surat dokter tersebut dari nomor register adalah milik pasien lain atau atas nama orang lain, sehingga sebagai dokter merasa profesinya telah dicemarkan nama baiknya dan dirugikan moril dan materiil karena nyatanya surat dokter tersebut digunakan untuk mangkir dari panggilan penyidik Polresta Blitar. Saksi lain yang dihadirkan Samroni dan Kaji Rianto, dimana saksi kunci Sujatmiko sampai detik ini tidak diketahui keberadaannya. 

Sidang kali ini suasananya agak memanas bahkan Hakim Anggota memberikan peringatan pada klarifikasi atas kesaksian para saksi yang tidak sesuai dengan BAP, dimana kekuatan pembuktian atas saksi – saksi yang disumpah ada implikasi hukum jika memberikan keterangan palsu. Untuk itu,  Majelis Hakim meminta kepada  para saksi untuk memberikan keterangan yang sejujur – jujurnya jangan ada yang ditutup – tutupi. 

Setelah beberapa saat akhirnya  sidang akan ditunda pada, Kamis (24/3) minggu depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Komisaris PT. DBS melalui Penasehat Hukumnya dan pada sidang dengan terdakwa MF masih dengan agenda sidang menghadirkan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement