BLITAR – Sidang surat dokter palsu Komisaris PT. Dua Belas
Suku (DBS) masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur dengan
terdakwa MF pegawai Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ngundi Waluyo Wlingi,
Kabupaten Blitar yang di Ketuai Majelis Hakim Benhard beserta 2 Hakim anggota,
Kamis lalu.
Dalam sidang terpisah, terdakwa
Komisaris PT. DBS yang sudah divonis PN Blitar atas kasus penipuan investasi
bodong PT. DBS dengan agenda sidang pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU), Lilik yang intinya telah terjadi tindak pidana pemalsuan Surat Dokter
oleh Komisaris PT. DBS.
Surat tersebut telah dipergunakan
untuk bukti tidak menghadiri pemeriksaan di Polresta Blitar pada April 2015 lalu,
kaitan dalam kasus investasi bodong yang dilakukan Komisaris dan Direksi PT.
DBS yang saat ini sudah divonis PN Blitar dan terdakwa mengajukan banding ke
Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dengan dakwaan pasal 263 KUHP Junto pasal 55
KUHP.
Perlu diketahui
bahwa kasus pemalsuan Surat Dokter atas nama
dr. Triwahyuni Rahmawati, dokter yang bertugas di RSUD Ngudi Waluyo Wlingi –
Kabupaten Blitar menarik banyak pihak dan media karena melibatkan banyak orang
dan semua yang terlibat akan dihadirkan oleh Majelis Hakim PN Blitar.
Pada sidang sebelumnya telah
dihadirkan saksi – saksi diantaranya dr. Triwahyuni Rahmawati sebagai saksi
korban yang telah dicemarkan nama baiknya sebagai dokter dimana dalam
keterangannya dan bukti surat tersebut telah dipalsukan dan saksi korban tidak
pernah memberikan stempel dirinya.
Dari bukti surat dokter tersebut
dari nomor register adalah milik pasien lain atau atas nama orang lain,
sehingga sebagai dokter merasa profesinya telah dicemarkan nama baiknya dan
dirugikan moril dan materiil karena nyatanya surat dokter tersebut digunakan
untuk mangkir dari panggilan penyidik Polresta Blitar. Saksi lain yang
dihadirkan Samroni dan Kaji Rianto, dimana saksi kunci Sujatmiko sampai detik
ini tidak diketahui keberadaannya.
Sidang kali ini suasananya agak memanas bahkan Hakim
Anggota memberikan peringatan pada klarifikasi atas kesaksian para saksi yang
tidak sesuai dengan BAP, dimana kekuatan pembuktian atas saksi – saksi yang
disumpah ada implikasi hukum jika memberikan keterangan palsu. Untuk itu, Majelis
Hakim meminta kepada para
saksi untuk memberikan keterangan yang sejujur – jujurnya jangan ada yang
ditutup – tutupi.
Setelah beberapa saat akhirnya sidang akan ditunda pada, Kamis (24/3) minggu
depan untuk mendengarkan eksepsi terdakwa Komisaris PT. DBS melalui Penasehat
Hukumnya dan pada sidang dengan terdakwa MF masih dengan agenda sidang
menghadirkan saksi – saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (dro)