Nasib Upaya Kasasi Pengacara Hairandha Di Tangan MA


SURABAYA - Dalam persidangan sebelumnya Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus Hairandha dengan putusan yang begitu jomplang, yaitu 6 bulan penjara jauh dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa 1 tahun 6 bulan penjara.

Karena merasa putusan yang telah dijatuhkan terhadap diri terdakwa oleh Majelis Hakim Manungku tidak sesuai dengan rasa keadilan, maka Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Jaya dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sekarang sudah dipindah tugaskan melakukan upaya banding ditingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dalam menilai perkara penipuan terhadap kliennya sendiri yang telah dilakukan seorang Pengacara senior Hairanda sekaligus merangkap sebagai Notaris, dalam putusan Pengadilan Negeri Surabaya tidak memenuhi unsur keadilan.

Dalam menjatuhkan putusan Pengadilan Tinggi mengadili sendiri dalam arti tidak mengaca dan mempertimbangkan putusan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Pengadilan Tinggi Jatim sungguh sensasional dalam menjatuhkan vonis terhadap diri terdakwa, dimana dari vonis 6 bulan penjara yang telah dijatuhkan Pengadilan Negeri Surabaya ditambah menjadi 2 tahun penjara.

Hakim Pengadilan Tinggi Jatim, dalam penjelasannya mengatakan, untuk mengambil keputusan, salah satu pertimbangan hukum yang memberatkan diri terdakwa."Terdakwa seorang pengacara yang faham hukum dan uang Rp.100 juta bukan sebagai jasa pengacara, melainkan untuk kepentingan terdakwa sendiri yang menjual nama aparat penegak hukum" terang hakim PT.

Dalam penegakan hukum perkara ini sudah cukup jelas dari vonis 6 bulan penjara menjadi 2 tahun penjara terdakwa sudah melakukan perbuatan pidana, akankah dalam tingkat Kasasi Majelis Hakim Mahkamah Agung (MA) melepas terdakwa begitu saja tanpa mempertimbang aspek-aspek hukum dan rasa keadilan yang telah dialami oleh korban. 

Maka dari itu. Nasib pengacara senior yang merangkap sebagai Notaris ini, tinggal menunggu putusan dari Mahkamah Agung. Dia melakukan upaya kasasi karena diputus lebih tinggi oleh Pengadilan Tinggi Jawa Timur, yaitu 2 tahun penjara sebelumnya hakim PN Surabaya memutus 6 bulan penjara. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement