SURABAYA - Pembuktian kasus dugaan korupsi dana operasional di Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Surabaya, yang menyeret Syaifullah Anshari sebagai pesakitan akhirnya memasuki babak akhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Feri Rahman menjatuhkan tuntutan 3,5 tahun penjara terhadap terdakwa Syaifullah. Surat tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dihadapan majelis hakim yang diketuai M Jalili Sairin, Mantan Kepala Kemenag Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), huruf b (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain menghukum badan, Syaifullah juga dihukum denda sebesar Rp 50 juta, subsider 6 bulan. "Terdakwa juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sekitar Rp 668 juta, dan Jika tidak bisa mengembalikan, maka diganti dengan pidana penjara selama 21 bulan penjara,"ucap Jaksa Feri saat membacakan surat tuntutannya.
Menurut jaksa, tak ada alasan pemaaf atau pembenar bagi Sayifullah untuk lepas dari jeratan hukum. Sikap berbelit-belit selama persidangan menjadi pertimbangan yang memberatkan bagi Syaifullah. Atas tuntutan tersebut, terdakwa Syaifullah dan tim pembelanya yakni Abdul Rouf Al Makki mengaku akaan mengakukan nota pembelaan atau pledoi, yang sedianya akan dibacakan pada persidangan berikutnya.
Seperti diektahii, Dugaan korupsi pemotongan dana operasional itu diambil dari anggaran DIPA tahun 2013-2014. Dana dari negara itu, untuk operasional lima seksi, antara lain Seksi Pendma, Seksi PHU, Seksi Pais, Seksi PD Pontren, dan Seksi Bimas. Diduga ada sebagian yang diselewengkan oleh terdakwa ketika menjebat sebagai Kepala Kemenag Surabaya.
Selain dana operasional lima seksi di Kemenag Surabaya, juga ada uang operasional sebesar Rp 3 juta per bulan untuk setiap KUA di Surabaya juga dipotong sebanyak 25 persen. Dana yang dicairkan ke masing-masing KUA jumlahnya lebih kecil dari nominal seharusnya. Diduga, pemotongan anggaran ini juga atas perintah terdakwa Syaifullah. (Ban)