Korupsi Rp 5 Miliar Pembelian Saham IPO La Nyalla Mattaliti Ditetapkan Tersangka

Surabaya Newsweek- Kasus korupsi Dana Hibah Kadin untuk pembelian saham Initial Public Offering ( IPO ) Bank Jatim senilai Rp. 5 Miliar, akhirnya oleh Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur ( Jatim )  Kejaksaan resmi menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka
                        
Perlu diketahui bahwasannya penetapan tersangka La Nyalla Mattaliti ini  langsung disampaikan oleh Asisten Pidanan Khusus (Aspidus) Kejati Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3).

Dasar dari penetapan sebagai tersangka La Nyalla Mattaliti terbukti, pada penetapan yang bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/ 0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.

Made menjelaskan saat konfrensi pers, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, kami terbitkan surat penetapan tersangka Nomor Kep 11/0.5/Fd.1/03/2016, yang menetapkan La Nyala Mattaliti sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank Jatim,"terannya Rabu (16/03).

Tak hanya itu, Kejati Jatim juga telah mengeluarkan Surat Perentah Penyidikan (Sprindik). "Sprintnya Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016,"sambung Made.

Saat ditanyakan, kapan akan melakukan pemanggilan  terhadap La Nyala, Made belum bisa memastikannya. "Belum kami tentukan pemeriksaannya, tapi secepatnya akan kita panggil,"ujar Made.

Sementara terkait masalah kekalahannya pada gugatan praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma, Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Made tak mau berkomentar banyak.

"Itukan pemohonnya terpidana, bukan La Nyala dan praperadilan adalah, hak setiap orang yang tersandung masalah hukum,"terangnya.

Penyidikan ini tak menyinggung masalah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).  

"Ini bukan masalah TPPU, tapi masalah adanya aliran dana hibah Kadin, yang dibelikan saham secara pribadi oleh, tersangka dengan menggunakan uang negara," lanjutnya.

Sementara, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana mengatakan, saham IPO itu dijual kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.


"Belinya 5 miliar dengan menggunakan uang negara dan dijual lagi dengan  keuntungan Rp 1,1 miliar,tapi tidak pernah kembali ke negara, "terang Dandeni.(Tim )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement