Surabaya Newsweek- Kasus korupsi Dana Hibah Kadin untuk pembelian saham
Initial Public Offering ( IPO ) Bank Jatim senilai Rp. 5 Miliar, akhirnya oleh
Kejaksaan Tinggi ( Kejati ) Jawa Timur ( Jatim ) Kejaksaan resmi
menetapkan Ketua Kadin Jatim, La Nyalla Mattaliti sebagai tersangka
Perlu diketahui bahwasannya penetapan
tersangka La Nyalla Mattaliti ini langsung disampaikan oleh Asisten Pidanan
Khusus (Aspidus) Kejati
Jatim, I Made Suarnawan, Rabu (16/3).
Dasar dari penetapan sebagai tersangka La
Nyalla Mattaliti terbukti, pada penetapan yang bernomor Kep-11/0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016. Surat
itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Print-291/
0.5/Fd.1/03/2016 bertanggal 16 Maret 2016.
Made menjelaskan saat konfrensi pers, setelah terkumpul dua alat bukti yang cukup, kami terbitkan
surat penetapan tersangka
Nomor Kep 11/0.5/Fd.1/03/2016,
yang menetapkan La Nyala Mattaliti
sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah untuk pembelian IPO Bank
Jatim,"terannya Rabu (16/03).
Tak hanya itu, Kejati Jatim juga telah mengeluarkan Surat
Perentah Penyidikan
(Sprindik). "Sprintnya Nomor 291/0.5/Fd.1/03/2016,"sambung Made.
Saat ditanyakan, kapan akan melakukan pemanggilan terhadap La Nyala,
Made belum bisa
memastikannya. "Belum kami tentukan pemeriksaannya, tapi secepatnya akan kita panggil,"ujar Made.
Sementara terkait masalah kekalahannya pada gugatan
praperadilan yang dilayangkan Diar Kusuma,
Wakil Ketua Umum Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim, Made tak mau berkomentar banyak.
"Itukan pemohonnya terpidana, bukan La Nyala dan
praperadilan adalah, hak setiap orang yang tersandung masalah
hukum,"terangnya.
Penyidikan ini tak menyinggung masalah Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU).
"Ini bukan masalah TPPU, tapi masalah adanya aliran dana hibah Kadin,
yang dibelikan saham secara pribadi
oleh,
tersangka dengan menggunakan uang
negara," lanjutnya.
Sementara, Kasidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana
mengatakan, saham IPO itu dijual
kembali setelah kasus ini disidik Kejati Jatim.
"Belinya 5 miliar dengan menggunakan uang negara dan
dijual lagi dengan
keuntungan Rp 1,1 miliar,tapi tidak pernah kembali ke negara, "terang Dandeni.(Tim )