MADIUN - Tri Lestari, mantan ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun, Jawa Timur, berharap agar kejaksaan selaku eksekutor segera melakukan eksekusi terhadap ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Madiun, Dimyati Dahlan, yang pernah menganiayanya. Pasalnya, dengan turunnya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, kasus ini sudah berkuatan hukum tetap.
Menurut Tri Lestari, kejaksaan jangan tebang pilih atau pandang bulu dalam menegakkan hukum. "Hukum harus berjalan sesuai porsinya. Tak memandang siapapun dia (Dimyati Dahlan). Eksekusi harus segera dijalankan," kata Tri Lestari, yang juga warga Desa Sambirejo Kecamatan Jiwan Kabupaten Madiun,kepada wartawan, Jumat 25 Maret 2016.
Terkait hal itu, Kejaksaan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun Jawa Timur, akan segera memanggil Dimyati Dahlan, untuk menjalani eksekusi sebagai terpidana kasus penganiayaan terhadap Tri Lestari.
Rencana pemanggilan terhadap terpidana Dimyati Dahlan yang juga warga Jalan KH Wakhid Hasyim RT 23 RW 08 Desa Mlilir Kecamatan Dolopo Kabupaten Madiun untuk menjalani eksekusi (hukuman badan), setelah pihak kejaksaan selaku eksekutor, telah mendapatkan salinan lengkap putusan kasasi Mahkamah Agung dari Pengadilan Negeri Mejayan, Kabupaten Madiun.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Mejayan, Arif Kurniawan, memastikan, minggu depan pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap Dimyati Dahlan untuk menjalani eksekusi. "Minggu ini kami panggil yang bersangkutan (Dimyati Dahlan) untuk menjalani eksekusi," kata Arif Kurniawan, kepada wartawan, tanpa menyebut harinya.
Untuk diketahui, salinan putusan kasasi kasus penganiayaan terhadap ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jiwan Kabupaten Madiun tahun 2004 dengan terdakwa ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, telah diterima Pengadilan Negeri Mejayan Kabupaten Madiun, dua minggu lalu.
Putusan kasasi Nomor 1004 K/Pid/2015 atas nama terdakwa Dimyati Dahlan, menolak permohonan kasasi pemohon (Dimyati Dahlan) untuk seluruhnya dan memvonis terdakwa selama 3 bulan penjara. Putusan ini diketok 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung yang diketuai Dr.Andi Abu Ayyub Saleh dengan anggota masing-masing H Dudu D Machmudin dan H Margono.
Putusan Mahkamah Agung ini, menguatkan vonis pengadilan di bawahnya. Pasalnya, pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama 3 bulan penjara. Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian ia mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama. Pun demikian dengan Mahkmah Agung. Dalam amar putusannya juga memvonis Dimyati selama 3 bulan penjara.
Perkara yang menyeret Dimyati Dahlan ke meja hijau, berawal dari “Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa” di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun, Minggu (5/7/2014). Karena saat itu masa tenang, Panitian Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut. Acara itu dibubarkan Panwaslu, karena ketika masa tenang menjelang Pilpres, ada salah satu narasumber yang menyebut nama Capres tertentu.
Karena itu, kemudian ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, meminta agar kegiatan dihentikan. Dari situlah kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan ringan oleh Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara, kepada Tri Lestari. Tak terima atas perbuatan Dimyati, kemudian korban melapor ke polisi hingga pada akhirnya perkara tersebut berujung ke pengadilan. (Jon)