Petugas menunjukan barang bukti bersama pelaku |
SURABAYA - Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya membekuk pelaku penipuan dan penggelapan beserta penadahnya. Kasus penggelapan ini melibatkan banyak pelaku.Pelaku utamanya, yakni Wahyu Ponco Agung Darmanto (49) Warga Mananggal Surabaya dan Abdul Hamid (39) Warga Blitar sebagai penadah. Keduanya dibekuk lantaran telah menggelapkan mobil rental milik Hendro Feri Susanto, (34), warga Jl. Jambangan Tama No. 28 Surabaya.
Kasubnit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya, Ipda Bima Sakti, mengatakan pelaku memang spesialis penggelapan mobil rental, modus operandinya yakni gali lubang tutup lubang. Pelaku ini terkenal licin,dia sebelumnya juga pernah menggelapkan mobil rental. Jumlahnya juga tak sedikit, yakni sebanyak tujuh mobil. Semuanya digadaikan pelaku senilai Rp 30 juta.
Awalmula kasus ini saat pelaku menyewa mobil avanza bernopol L 1840 KO dalam jangka waktu lama. Namun setelah seminggu, mobil itu digadaikan ke seorang yang berinisial S (DPO). Selanjutnya sama S di oper dan digadaikan ke seorang yang berinisial LM (DPO) seharga 25 juta selanjutnya oleh LM digadaikan lagi kepada saudaranya, Abdul Hamid, seharga 30 Juta.
Merasa mobil yang disewa pelaku sejak 25 Desember 2015 tak kunjung kembali. Hendro melaporkan kejadian yang menimpa bisnisnya itu ke Mapolrestabes Surabaya. Tak menunggu waktu lama Unit Resmob berhasil menemukan pelaku beserta penadahnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti dari tersangka Abdul Hamid berupa satu mobil Avanza warna hitam No Pol L-1840-KO dan Form order beserta foto copy BPKB yang dilegalisasi. Selain itu, petugas berusaha mengejar pelaku lain yang juga ikut terlibat.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini ke dua tersangka harus merasakan tahanan polrestabes Surabaya. Mereka dijerat dengan pasal 372 KUHP tindak pidana pengelapan dan penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (dio)