Surabaya Newsweek – Melalui
Satpol PP Kota Surabaya sebagai penegak Perda rupanya
harus bekerja ekstra untuk mewujudkan Surabaya sebagai
kota steril dari keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS)
seperti anak jalanan (Anjal), pengemis dan pengamen yang selama ini berkeliaran di jalanan dan
fasilitas umum di Kota Pahlawan.
Akan tetapi berkat kinerja keras Penegak Perda yaitu, Sapol PP Kota
Surabaya, dalam kurun waktu dua bulan saja, Pemkot Surabaya telah berhasil menjaring
sekitar 410 PMKS, melalui kegiatan operasi yustisi yang digelar oleh satpol pp
kota Surabaya.
Irvan Widyanto Kepala
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya, menegaskan, mengacu pada
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 pasal 34 dan 35 tentang ketentraman
dan ketertiban umum, keberadaan PMKS ini, memang tidak diperbolehkan.
Rutinitas Operasi Yustisi yang dilakukan oleh Satpol
PP Kota Surabaya,untuk menjaring PMKS. Untuk awal tahun 2016 ini, selama dua bulan,
Satpol PP telah mengamankan 410 PMKS. Jumlah tersebut didominasi oleh orang
gila/gelandangan psikotik sebanyak 171 orang, Anjal sebanyak 63 anak,
gelandangan sebanyak 63 orang, dan pengemis sebanyak 30 orang.
“Kalau ada PMKS
yang keleleran di jalan, wajib bagi kami untuk menangani. Kami bersikap tegas
kepada mereka,” tegas Irvan Widyanto kepada awak media ketika sesi jumpa pers
di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (10/3).
Dijelaskan Irvan,
PMKS yang terjaring razia, tidak hanya akan bawa di Liponsos. Tetapi juga
dibawa ke pengadilan untuk menjalani sidang tuntutan Tindak Pidana Ringan
(Tipiring).
“Sanksinya berupa
sanksi administratif minimal Rp 50 ribu atau kurungan selama tiga bulan,”
sambung Irvan.
Menurut mantan
Kabag Pemerintahan ini, titik berat operasi yustisi adalah Anjal yang selama
ini ada di pemberhentian lalu lintas. Ada Anjal yang mengamen, membersihkan
kaca mobil.
“Ada kecenderungan
di traffic light ini, bila jalannya sepi, mereka menggedor kaca mobil dan
mengarah ke kriminal,” sambung Irvan.
Nah, untuk Anjal
yang berhasil diamankan, Satpol PP mengelompokkannya menjadi dua: warga
Surabaya dan non Surabaya. Untuk Anjal pengamen yang tercatat sebagai warga
Surabaya baik individu maupun kelompok, Irvan menyebut bahwa sesuai arahan dari
Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini, mereka akan dibawa ke Dinas Kebudayaan dan
Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya untuk mendapatkan pembinaan.
“Sepengetahuan
saya, di Disbudpar ada pembinaan. Mereka akan disalurkan ke taman-taman kota dan
sentra PKL agar tidak lagi meminta-minta di jalan. Sepengetahuan saya mereka
dapat honor,” sambung Irvan.
Namun, untuk Anjal
yang berasal dari luar kota, mereka akan dibawa ke pengadilan untuk disidang.
Karenanya, Kastapol PP agar tidak ada PMKS yang mencoba masuk ke Surabaya.
Irvan juga mengimbai agar warga luar kota tidak datang ke Surabaya bila memang
tidak memiliki tujuan jelas. Sebab, mereka akan rentan menjadi gelandangan atau
wanita rawan sosial ekonomi. “Ini karena kebanyakan yang terjaring razia,
berasal dari luar kota,” imbuh Irvan.
Tidak hanya
mengamankan PMKS, Satpol PP Kota Surabaya juga menjaring anak-anak sekolah yang
membolos dan berkeliaran ketika jam sekolah, termasuk mereka yang nongkrong di
warung kopi ber wifi ketika jam sekolah. Selama Januari-Februari, Satpol PP
mengamankan 12 pelajar yang membolos. “Kami ada database pelajar yang terjaring
razia. Warga juga bisa melapor ke nomor 5479782 atau ke Twitter kami
@SatpolPPSby maupun ke Facebook dan Instagram kami,” sambung mantan Camat
Rungkut ini.(Ham
)