Keluarga Terdakwa Judi On Line ‘Ditekan’ Oknum PN Tulungagung


TULUNGAGUNG - Sejak dilantiknya Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung M. Istiadi, SH Jumat, (22/1) lalu, sampai saat ini Ketua PN kosong, masih dirangkap oleh Wakil Ketua. Terpisah, oknum S inisial panitera pengganti berjenis kelamin wanita, diduga bikin masalah. Beraninya oknum itu melakukan lobi-lobi ke pihak keluarga terdakwa judi online, Hijar Imansah Tanjung alias Ucok, yang dijerat dengan pasal 303 ayat 2 KUHP. Dengan terekposenya oknum pegawai Pengadilan Negeri Tulungagung,diduga telah ‘menjual-belikan’ perkara. 

Pihak keluarga mulai mendapat tekanan-tekanan, dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Sekarang ini pihak keluarga sudah tidak berani lagi berkata jujur, seperti apa yang keluarga katakan sebelumnya. Senin (29/2), keluarga ini dihadirkan ke rumah seorang warga di Kelurahan Bago yang tidak ada kaitannya dengan kasus perkara lobi-melobi. Keluarga yang di hadirkan sempat menangis dengan adanya tekanan-tekanan.

Tidak lama kemudian, datang oknum S pegawai PN lengkap berseragamkan dinas pengadilan. Sebelum pihak keluarga dan oknum pegawai PN datang, tiba-tiba seorang pria berseragam pegawai Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) muncul, dengan marah-marah ke seorang warga mengatakan, gara-gara kamu semua ini jadi begini, bentaknya. 

Dikatakan pria yang berdinas Lapas Tulungagung itu, bahwa pihak keluargalah yang datang ke rumahnya meminta bantuan, “Sudahlah jaksa saja kamu kasih, karena kita saudara, irit-irit lah, LSM itu apa, Kamu tahu didalam berapa, Rp 7-8 juta gak mau,” jelasnya. 

Berlanjut pertemuan Selasa, (8/3) orangtua terdakwa, istri terdakwa, dan warga dipanggil ke PN, mereka ditanyai berkaitan uang, cerita warga itu. Kalau seseorang tidak melakukan, kenapa harus kesana, dan panggil-panggil lainnya, sindir salah satu pegawai yang tidak mau menyebutkan namanya.

Oknum S panitera pengganti (PP) PN Tulungagung bercerita ke setiap ruangan, seakan dirinya bersih, sebutnya. Berawal ,terdakwa Ucok ditangkap aparat kepolisisan beserta barang bukti yang ikut disita. Kemudian, sebelum terdakwa diputuskan hukumannya, keluarga minta tolong ke salah satu LSM untuk mendapatkan keringanan hukuman, dan surat LSM itu sudah sampai ke jaksa dan hakim,dan oknum datang ke rumah keluarga mengatakan, akan ditolong asalkan ada tanda terimakasih dan sudah diuruskan,kata keluarga. 

Dugaan makin mengarah dengan dikeluarkannya terdakwa, yang sebelumnya dituntut 5 bulan penjara, dari dalam Lapas menggunakan mobil tahanan bersama ke 12 orang terdakwa yang akan disidang pada Rabu, (17/2). Dari ke 12 orang terdakwa, nama dan nomor perkara serta hakim yang menyidangkan ada di layar informasi jadwal sidang. Hanya nama terdakwa Ucok yang tidak ada dalam agenda sidang hari itu, ada  apa ?. 

Terbongkarnya modus petak umpet itu (berbondong-bondong,red), berarti ada jumlah tahanan yang dibawa ke PN melebihi yang dijadwalkan, bukan 12 orang terdakwa, tetapi ada 13 orang terdakwa, yang satu orangnya diduga dengan sengaja diselipkan untuk mengelabuhi. 

Modus mirip berondok-rondok itu, sorenya, diinformasikan ditunda,karena modus itu terendus oleh media. Pada sidang Rabu (24/2) terdakwa diputus 3 bulan penjara dan selesai sidang, terdakwa mengakui memberi uang Rp 2 juta kepada oknum S. Mencuatnya kasus judi online itu, Jaksa Penuntut Umum, diputusan kemarin digantikan oleh jaksa yang lain. Begitu pula hakim perempuan yang pertama kali ikut menyidangkan, dan kemarin diganti oleh hakim lainnya.

Dikonfirmasi salah satu pihak keluarga mengatakan, sejak awal sudah tidak tertarik dengan cara  oknum.Karena, disaat bersamaan, pihak keluarga disuruh masuk ke ruangan oknum, dan dia sendiri tidak diperbolehkan ikut masuk. Padahal itu keluarganya,katanya. ”Pembicaraan didalam pakai bahasa daerah ,saya kurang paham, intinya mengarah nego,”kata salah satu keluarga terdakwa.

Selain itu,surat LSM yang dikatakan ada pengancaman, padahal isi surat LSM, hanya berupa permohonan keringanan saja,jelasnya. Dia juga mengatakan, orang tua terdakwa di bawa ke Bago,dia tidak tahu.Dan dia  sempat menyusul ke rumah oknum tersebut, di kira orangtuanya itu di bawa kesana.Namun, baru diketahui,bahwa orang tuanya itu ternyata dibawa ke wilayah Bago.  

Untuk rekaman berdurasi kurang lebih 7 menit dengan berbahasa daerah ada di tangan seseorang,katanya.Oknum itu mengatakan, sifatnya hanya menolong saja, tidak meminta apa-apa, kelitnya. Aturan perilaku pegawai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia dalam surat keputusan sekretaris MA-RI nomor 035 tahun 2008 disana terdapat berupa larangan, dan sanksi. bersambung..(Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement