Kejati Jatim Kembali Menahan Satu Tersangka Korupsi KPU Jatim


SURABAYA - Setelah sempat mangkir dari panggilan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Rabu (2/3) lalu. Kini, Fachrudi Agustadi salah satu tersangka dugaan korupsi pengadaan dan distribusi logistiK Pilpres dan Pileg 2014 pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim ditahan dan di jebloskan di Rutan Klas I Surabaya di Medaeng, Senin (7/3).

Pria kelahiran Madiun 1970 ini, menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 pagi di Ruang Pidsus Kejati Jatim. Usai menjalani pemeriksaan sekitar enam jam lamanya, barulah pukul 16.17 sore tersangka digelandang penyidik Pidsus menuju mobil tahanan Kejati Jatim, hingga dilayar ke Rutan Medaeng.

“Tersangka yang merupakan pihak swasta ini, berperan sebagai perantara yang mehubungkan antara rekanan-rekanan fiktif kepada KPU Jatim,” kata Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Pidsus Kejati Jatim Dandeni Herdiana, Senin (7/3).

Ditanya terkait satu tersangka lainnya yang belum juga ditahan, Dandeni menjelaskan, tersangka Ahmad Sumariyono (konsultan) berhalangan hadir dikarenakan sakit. Melalui pengacaranya, lanjut Dandeni, tersangka mengaku terserang penyakit hepatitis dan mengharuskan dirinya menjalani perawatan di Rumah Sakit. 

Akankah ada penahanan terhadap tersangka Ahmad jika nantinya dinyatakan sembuh, Dandeni mengaku belum bisa menjawab hal itu. “Nantinya akan kami pastikan, apakah kondisi kesehatan tersangka sudah membaik, sehingga bisa menjalani pemeriksaan untuk kasus ini (Korupsi KPU Jatim, red),” ungkapnya.

Setelah melakukan penahanan terhadap empat tersangka, adakah rencana penyidik menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi Rp 5,7 miliar ini, mantan Kasi Intel Kejari Purwakarta ini mengaku masih menunggu perkembangan baru dari kasus ini. “Kalau ada perkembangan baru, pasti akan kita kembangkan lagi,” tegasnya.

Selain itu, Dandeni menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang didapatnya, kerugian negara dari kasus ini lebih besar dari nilai kerugian sebelumnya. “Menurut informasi, kerugian negara dari kasus ini lebih dari Rp 5,7 miliar,” pungkasnya. (Kom)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement