TULUNGAGUNG - Karifikasi panitra Pengadilan Negeri Kasnoto ke media atas keterangan Panitra Pengganti (PP) dan juga IT katanya, Rabu, 17/02 ada perkara yang masuk 28 perkara dan 13 perkara biasa termasuk Hizar ditangani oleh Kejaksaan dan Pengadilan Negeri. Dan 15 perkara adalah tindak pidana ringan (tipiring) cepat, diajukan langsung dari kepolisian ke PN bukan Kejaksaan. Ancaman tipiring tidak lebih dari 3 bulan. Terdakwa (hizar) judi online disidangkan sebanyak 3 kali, tanggal 11/2 - 17/2 - 24/2.
Pada tanggal 17/2 pemeriksaan saksi disertai penuntutan dan tanggal 24/2 putusan, ungkapnya selasa 22/3 di ruang kerja. Kemudian rabu 23/3 dipastikan oleh wartawan ini, bahwa keterangan panitia tidak berubah yaitu serupa. Keluarga yang di panggil ke PN mengakui tidak memberikan apa-apa ke oknum sipanitra pengganti berinisial S berjenis kelamin wanita. Itu hanya, agar membuat terdakwa senang saja, sebab istri terdakwa ditekan oleh terdakwa saat membesuknya ke penjara, itu alasannya ke kita, katanya. Terkait kedatangan oknum ke rumah terdakwa, “ saya tidak tahu”, begitupula hakim anggota yang menyidangkan bukan Erica, pungkasnya.
Akan tetapi, keterangan yang diberikan panitra dengan apa yang didapat informasinya tidak sama. Berdasarkan kroscek ke registrasi Lembaga Pemasyarakatan (lapas) kelas II B Tulungagung, yang benar di hari rabu 17/2 adalah 16 orang terdakwa yang di keluarkan dari lapas menggunakan mobil tahanan ke PN akan disidangkan.
Kemudian menyusul terdakwa Hizar, saat ketika dilihat di lembaran registrasi. Pertama hanya 16 terdakwa di tanda tangani oleh petugas saat itu. Dan di lembaran tersendiri di tanda tangani petugas menyusul atas nama terdakwa Hizar seorang. Kalapas (Wahyu) menegaskan, setiap terdakwa yang dikeluarkan registrasinya harus prosedur, kalau cuma coret-coret tidak akan kami layani, tegasnya. Berangkat dari gaduhnya prilaku oknum S, yang membuat hingar bingar kantor PN hingga keluar.
Dikarenakan oknum, dengan nekat melalak kerumah keluarga terdakwa lobi ringankan hukuman. Kemudian menghangat, adanya perkara terpisah dalam kasus lain, yang diduga terselubung. Data terdakwa-terdakwa yang dibawa ke PN sesuai yang diumumkan di Pengadilan, pada 11/2, ada 10 perkara biasa, 17/2 ada 13 perkara biasa, dan 24/2 ada 13 perkara biasa teramsuk Hizar.
Sedangkan data lapas, terdakwa-terdakwa yang dibawa dari lapas bersidang ke PN. Pada 11/2 ada 11 perkara biasa, 17/2 ada 16 perkara + 1/Hizar = 17 perkara biasa, 24/2 ada 13 perkara biasa termasuk Hizar. Diduga terdakwa sekian orang ini ada modus baru, pada 11/2 ada 1 terdakwa, 17/2 ada 5 terdakwa, ada apa gerangan disana….???. Data PN terdakwa tipiring yang diajukan langsung kepolisian, pada 11/2 kosong, 17/2 ada 15 terdakwa, 24/2 ada 7 terdakwa.
Di awali rabu 17/2 pihak keluarga terdakwa judi online berkali-kali melihat ke layar informasi jadwal sidang, hanya ada 12 orang terdakwa serta para hakim yang menyidangkan. Dan terdakwa judi online dengan perkara nomor 66 tidak ada ditemukan. Hingga sore keluarga yang membesuk sebanyak 5 orang, akhirnya disuruh pulang oleh terdakwa, karena sidang terdakwa ditunda. Keluarga sebelumnya, dihubungi oleh terdakwa akan disidangkan, kata keluarga di PN rabu 17/2.
Oknum yang datang kerumah terdakwa sanggup menguruskan, kalau tidak diurus hukuman 10 bulan. Oknum S juga memanggil keluarga kedalam ruangannya. Disana menggunakan bahasa daerah, dan salah satunya mengatakan intinya nego. Tetapi, cara oknum membikin keluarga yang diluar ruangan tersinggung, sebab dirinya tidak diperbolehkan ikut masuk kedalam ruangan oknum, katanya geram. Diputusannya terdakwa mengaku didepan ruang tahanan PN memberi uang ke oknum Rp 2 juta.
Untuk meredakan seputaran lobi oknum, keluarga dihadirkan diwilayah kelurahan Bago, disalah satu rumah. Kemudian menyusul oknum pakai seragam Dinas melekat logo Mahkamah Agung (MA) di baju yang dipakainya. Sebelum itu, seorang pegawai lapas lengkap dengan atributnya, menuding dengan tangannya kesalah satu warga yang diduga ada kaitan dengan persoalan itu, “ semula saya sudah curiga, gara-gara kamu ini jadi ramai “, ucapnya dengan nada tinggi. Selanjutnya, pria lapas itu bercerita didalam sana Rp 7-8 juta gak mau, LSM itu apa?, gerahnya sinis.
Malah yang datang kerumah minta bantuan ke kita ialah keluarga terdakwa, katanya lagi. Esoknya, keluarga kembali di interview masalah uang. Keluargapun mulai serentak melakukan gerakan tutup mulut, karena banyaknya tekanan yang mereka alami. Selasa 22/3 percaya dirinya, oknum diduga mendapat perlindungan tertawa terkekeh-kekeh menyampari wartawan, sambil menjulurkan tangan, “ TOSS “, katanya. Makasih sudah menjadi selebritis, beritanya dihalaman depan, oknum kemudian membalikkan tubuhnya menuju keruang kerja. Sampai saat ini, LSM belum dapat di konfirmasi. Mengenai perilaku oknum nakal, M.Istiadi wakil ketua merangkap jabatan ketua tidak mau ditemui. Setelah rapat bulanan tadi, wakil mengarahkan konfirmasi ke Humas, kata piket rabu 23/3 pukul 14.00 WIB. (Tim)-ok