Kasus Dana Hibah Ternak Sapi, Tersangka Bisa Bertambah

Kejari Gresik saat geledah kantor Desa Sumput
GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menunggu keterangan saksi-saksi untuk menyeret tersangka lain dalam kasus dana hibah ternak sapi senilai Rp 350 juta."Kami belum memeriksa tiga tersangka lagi setelah penetapan. Masih mendalami berkas," kata Kasi Intel Kejari Gresik, Lutchas Rohman, Jumat (25/3).

Menurut Lutchas, kasus korupsi dana hibah sapi bisa menyeret tersangka lain jika ditemukan bukti-bukti baru yang menunjukkan keterlibatan tersangka lain.Bisa jadi Kepala Desa, sampai ke Kepala dinas terkait. "Kami cari benang merahnya. Apakah ada keterlibatan orang lain dalam menjual ternak sapi bantuan itu. 

Selama ini, ternak itu dijual sendiri oleh penerima hibah sapi, yaitu- peternaknya sendiri yang menjualnya. Masak peternak yang menjual, kemudian orang lain yang disangka," katanya. Sebelumnya, tiga orang peternak sapi hibah dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yaitu H Markamat (55), Kasbari (67) dan Gatot Sudiro (45) semuanya warga Desa Sumput, Kecamatan Driyorejo, Gresik.

Ketiganya telah ditahan Kejari Gresik sejak Jumat (18/3).
Sebelum menahan 3 orang tersangka tersebut, Kejari Gresik telah menggeledah Kantor Desa Sumput dan rumah pengurus Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) setempat. (Zai)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement