SURABAYA – Kasus pelacuran atau mucikari yang divonis 2 bulan oleh hakim Musa Arief Aini, Selasa (23/2) bulan lalu dengan terdakwa Mahmud Subriyono, manager Deluxe menjadi soroton publik karena terdakwa tersebut tidak ditahan.
Terdakwa kasus pelacuran atau mucikari di Club Deluxe langsung menghirup udara segar setelah dilakukan sidang 'kilat' di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Apritini SH dan Djuwariyah SH dari Kejati Jatim menuntut 4 bulan penjara.
Dengan demikian, Mahmud berarti tak akan masuk ke dalam penjara. Ini karena Mahmud sudah menjalani hukuman penjara itu sejak ditetapkan sebagai tersangka.Kala itu Mahmud menjalani tahanan kota. Hukuman 2 bulan penjara tersebut klop dengan masa tahanan kota.
"Hitungan tahanan ini seperlima dari tahanan negara, terdakwa tidak perlu mejalani hukuman di penjara, karena sudah menjalani hukuman itu," tutur Jaksa Rahmat Hari Basuki selaku jaksa yang mewakili Sri Apritini dan Djuwariyah usai persidangan.
Anehnya sidang tersebut jadwalnya tidak beraturan. Semula sidang dilakukan pada hari Rabu, lalu diundur hari Kamis dan tiba-tiba sidang dilaksanakan pada hari Selasa dengan agenda tuntutan sekaligus putusan, sidang super kilat itu terkesan agar tidak disoroti wartawan.
Jaksa Sri Apritini dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, yang menangani kasus tersebut saat ditemui wartawan surat kabar ini dikantornya mengatakan,” kalau soal kasus itu langsung saja konfirmasi ke pak Romy (Kasi Penkum Kejati Jatim, Red),”jawab Sri Apritini, sambil menuding ruang kerja Kasi Penkum.
Romy Arizyanto, Kasi penkum Kejati Jawa Timur, saat dikonfirmasi terkait kasus pelacuran dengan terdakwa Mahmud Subriyono (manager Deluxe) yang hanya divonis 2 bulan penjara mengatakan,” saya belum tahu soal putusan kasus tersebut dan saya bingung, kok saya yang harus menjawab. Coba nanti saya koordinasikan dulu dengan Aspidum dan besok kami bisa memberi jawaban,” terang Romy, sambil mencatat perkara nama terdakwa, dan jaksa juga hakim yang menyidangkan.
Sekadar diketahui, Mahmud didakwa melanggar Pasal 296 KUHP junc to pasal 506 KUHP junc to pasal 55 KUHP tentang mucikari.Mahmud ditangkap Ditreskrimum Polda Jatim pada Mei 2015 lalu. Sebelum Mahmud ditangkap terlebih dahulu polisi menangkap dua anak buahnya yakni LN dan WN yang dibooking pria hidung belang berinisal SN dan YTN di Hotel Cosmo Jalan Embong Malang.
Sebelum membooking kedua anak buah Mahmud, SN dan YTN terlebih dahulu membayar jasa plus-plusnya ke kasir Club Deluxe. Tarif LS Rp 2.640.000 sedangkan WN Rp 1.540.000. Dari booking out itu, manajemen mendapat bagian sebesar 50 persen.
Selain Mahmud, kasus ini juga melibatkan Mami Lusia Ningsih, Mami Natali, dan Papi Mulyono. Namun, keduanya dinyatakan sebagai buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dalam kasus ini, polisi menyita beberapa barang bukti di antaranya, uang tunai Rp 12.828.757, billing booking out, buku laporan kasir, buku catatan tamu, bill tips (booking out) di bill Hotel Cosmo, sebuah kondom, celana dalam, dan BH.Dan sayangnya kuasa hukumnya saat dihubungi surat kabar ini melalui selulernya tidak diangkat dan tunggu komentar dari Kejagung.(Zai)