Terdakwa Wiyang Lautner, saat diadili di PN Surabaya (Foto: Zainal Newsweek) |
SURABAYA - Kasus Mobil Lamborghini yang menabrak pedagang STMJ hingga ada korban sampai meninggal dunia di wilayah Jalan Manyar, Surabaya. Pengemudianya seorang pemuda bernama Wiyang Lautner.
Pada sidang sebelumnya Wiyang Lautner, dituntut cuma 5 bulan penjara dan denda Rp 12 Juta subsidair 1 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Ferry Rachman dari kejaksaan negeri (Kejari) Surabaya. Dan menyatakan terdakwa Wiyang melanggar Pasal 310 Ayat (4), (3), dan Ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kemudian saat agenda sidang putusan pada Rabu, (23/3) ditunda, karena ketua majelis hakim yang diketuai Burhanudin tidak bisa hadir dikarenakan sedang sakit, hingga sidang putusan ditunda seminggu lagi.
“ Karena sidang agenda putusan hari ini tidak dihadiri hakim ketua, dikarenakan ketua majelis hakim telah dirawat disalah satu rumah sakit. Dan menjalani terapi kesehatan di RSPAD Gatot Sobroto Jakarta. Maka sidang kami tunda seminggu lagi,” kata hakim Mangapung Girsang salah satu hakim anggota mengakhiri sidang sambil mengetuk palunya.
Sementara itu, Ronald Napitupulu, ketua tim penasehat hukum terdakwa Wiyang Lautner berharap agar hakim menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya untuk terdakwa Wiyang.
“Kami masih berharap majelis hakim dalam memberikan hukuman untuk klien kami ini yang seadil-adilnya. Karena fihak terdakwa dengan keluarga korban sudah ada perdamaian,” ungkap Ronald usai persidangan.
Perlu diketahui tuntutan yang dijatuhkan terhadap Wiyang tersebut tergolong ringan. Pasalnya, Wiyang Lautner ditahan sejak Desember 2015. Otomatis saat putusan nanti, diperkirakan yang bersangkutan bisa langsung bebas. Meski demikian, Penasihat Hukum terdakwa, Ronald Napitupulu mengaku keberatan dengan tuntutan Jaksa.
Sebelumnya, Wiyang Lautner pengemudi Lamborgini menabrak warung STMJ beserta tiga orang di Jalan Manyar, Surabaya, November 2015 lalu. Akibatnya, nyawa Kuswarijo melayang di tempat akibat diseruduk Lamborghini yang dikemudikan terdakwa. Dua korban tabrak lainnya, Sri Kanti Rahayu dan Mujianto, mengalami luka-luka. (Zai)