Jaksa Demy Febriana dan Hakim Matheus Samiaji, mainan selulernya saat menyidangkan perkara pajak |
SURABAYA - Enta apa yang ada dalam benak jaksa dan hakim ini. Saat di tengah persidanganberlangsung sang pengadil malah asik memainkan selulernya. Padahal secara jelas, Kode Etik dan perilaku yang dituangkan dalam keputusan bersama antara Ketua MA dan Ketua KY harus mematuhi tata tertib dan etika persidangan. Namun kode etik dan perilaku ini justru dilanggar oleh Matheus Samiaji, anggota majelis hakim juga jaksa Demy Febriana, yang ditunjuk untuk menyidangkan perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Hakim anggota Matheus Samiaji, yang bertugas memeriksa perkara penggelapan Pajak Penghasilan (PPh) Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dalam pengadaan barang dan jasa di KPU Jatim. Matheus dengan santainya memainkan selulernya, ditengah sidang digelar. Padahal saat itu, sedang berlangsung sidang di ruang Tirta 2 PN Surabaya ini, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Perlakuan yang dilakukan hakim Matheus dilakukan ketika Isjunaedi, ketua majelis hakim yang memeriksa perkara ini sedang membacakan amar putusan sela terkait perkara penilepan uang negara.
Jaksa Demy yang asik terlihat memainkan Blackberry-nya disaat ketua majelis hakim membacakan amar putusan. Namun, jaksa Demy segera menyimpan Blackberry nya ketika mengetahui kamera wartawan sedang menangkap aksinya. Meski durasi waktu memainkan HP tak selama apa yang dilakukan hakim Matheus, namun aksi mereka terlihat kompak.
Perlu diketahui, dalam sidang perkara penggelapan pajak, majelis hakim menolak eksepsi (keberatan, red) yang diajukan penasehat hukum ketiga dari lima terdakwa dalam perkara ini. Tiga terdakwa ini antara lain, Subandi, Ade Agung dan Kamal Kombang, ketiganya PNS KPU Jatim. Sedangkan dua terdakwa lainnya, yaitu Ilham Hardiono, dan M Edy Sunarko, keduanya pegawai Honorer di KPU Jatim, lebih memilih tidak mengajukan eksepsi.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai materi eksepsi mereka sudah masuk ke pokok perkara. “Menolak eksepsi para penasehat hukum terdakwa, dan memerintahkan jaksa untuk menghadirkan para saksi,” terang hakim Isjunaedi saat membacakan amar putusannya.
Terdakwa pengemplang pajak ini didakwa pasal berlapis, Mereka dijerat melanggar pasal 39 ayat (1) huruf i atau pasal 39A huruf a Jo pasal 43 ayat (1) UU 6/1983 yang diubah dengan UU 16/2009 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, bahwa lima tersangka ini menggelapkan pajak saat hajatan pemilihan gubernur (pilgub) 2008 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2009. Pajak yang tidak dibayarkan adalah pengadaan sampul segel, stiker, percetakan surat suara, dan pencetakan formulir.
Sebenarnya pajak PPh dan PPn sebesar Rp 2,1 miliar ini telah dipungut oleh Bendahara Hibah KPU Jatim, Asmurijono. Asmurijono kemudian menugaskan tersangka Ade Agung untuk membayarkan ke Bank Jatim. Tapi Ade Agung tidak menjalankan tugas itu. (Zai)