Petugas mengapit pelaku
|
SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Surabaya membekuk seorang pemuda penjaga toko. Pemuda itu terpaksa berurusan dengan Polisi setelah mencabuli anak dibawah umur. Parahnya korban masih duduk dibangku kelas VIII atau kelas 2 SMP. Pelaku yang ditangkap dalam kasus pencabulan ini, yakni Adi Bagus, (18), warga Jl. Gunungsari dekat pasar ikan. Dia yang memiliki hubungan khusus itu tega mencabuli AN, (14), warga Jl. Keputih.
Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan kasus pencabulan ini terjadi di sebuah gudang tempat pelaku bekerja. Kebetulan pelaku dipercayai untuk memegang kunci. Sehingga pelaku leluasa untuk keluar masuk gudang. Kasus pencabulan yang melibatkan anak dibawah umur ini bermula dari perkenalan korban melalui media sosial facebook. Pelaku mengetahui akun korban melalui temannya. Keduanya mulai rajin chating sejak Januari 2016. Sejak itu pula mereka saling berkenalan dan bertukar nomer.
Komunikasi keduanya semakin inten, sehingga mereka memutuskan untuk pergi bersama Jum’at (28/3). Adi menjemput AN di sekolah yang tak jauh dari rumahnya. Keduanya langsung tancap gas menuju wisata Pacet, Mojokerto tanpa berganti baju. Terlalu menikmati suasana dinginnya Pacet, mereka tak menyadari jika hari sudah larut malam. Mereka baru meninggalkan Pacet pukul 23.00 WIB. Selama di Pacet, pelaku sempat menyatakan perasaannya dan mengajak AN berpacaran.
Pelaku tak berani memulangkan AN sebab sudah terlalu malam. Pelaku menawarkan untuk menyediakan tempat untuk bermalam di Sidoarjo. Korban yang merasa bingung langsung menerima tawaran itu. Setelah mereka masuk ke dalam gudang, pelaku langsung mengunci pintu dari dalam. Saat kesempatan itu pelaku langsung menjurus dengan rayuan gombal. Pelaku meyuruh membuka baju AN hingga telanjang bulat. Pelaku langsung menggerayangi seluruh tubuh korban.
Tak hanya itu pelaku merayu korban hingga mau diajak untuk berhubungan layaknya suami istri. Pelaku menjajikan akan menikahi korban setelah lulus, sehingga korban hanya menurut saja. Setelah puas menyalurkan nafsu birahinya, pelaku mengantar pulang korban. Mereka sepakat untuk menutupi kejadian itu. Namun merasa dicecar pertanyaan orang tua, akhirnya korban menceritakan kejadian sebenarnya.
Orang tua AN kebakaran jenggot setelah mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan. Tak terima dengan perlakuan pelaku, orang tuanya melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya. "Saya tidak tahu AN kalau masih dibawah umur, karena tingginya sama, semuanya yang saya lakukan juga berdasar suka sama suka,"ungkap Adi Bagus. Kini pemuda itu harus mendekam di tahanan Polrestabes Surabaya. Pelaku dijerat dengan pasal 81 dan pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara minimal lima tahun penjara.(dio)