FK LPMK Dukung Walikota Blitar Ajukan Gugatan Ke MK


BLITAR -  Rencana Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan gugatan ke Makamah Konstitusi (MK), terkait UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi, mendapat dukungan seluruh pelajar SD hingga SMA/SMK dan wali murid. Selain itu rencana Walikota untuk melanjutkan program sekolah gratis tersebut, juga mendapat dukungan Forum Komunikasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (FK LPMK) Kota Blitar.

FK LPMK Kota Blitar bersama ormas, LSM, tokoh masyarakat/agama, Lembaga Pendidikan dan lembaga lainnya, Selasa (15/3) sekitar pukul 08.30, berbaur dengan puluhan ribu pelajar dan wali murid, yang memadati halaman kantor Walikota Blitar, jalan Merdeka hingga sepanjang 500 meter. Mereka menuntun, agar Makamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang UU nomor 23 tahun 2014 tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi. Pasalnya puluhan ribu pelajar dan wali murid ini, khawatir jika program Sekolah Gratis mulai Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan (SMA/SMK) akan dihilangkan.

Ketua FK LMPK Kota Blitar, Haryono usai melakukan aksi mengatakan, sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang terdepan di tingkat kelurahan, sudah seharusnya mendukung secara penuh, jika yang diperjuangkan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Apalagi menyangkut pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat, khususnya para pelajar dan wali murid. “Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Karena program sekolah gratis ini, jelas-jelas telah membantu meringankan beban rakyat. Sehingga anak-anak kita bisa sekolah semua hingga jenjang perguruan tinggi,” kata Haryono.

Lebih lanjut Haryono, yang juga sebagai Ketua LPMK Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan ini menyampaikan, atas nama seluruh masyarakat Kota Blitar, melalui FK LPMK ini mendukung penuh upaya Walikota Blitar untuk mengajukan gugutan ke MK, terkait UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi. “Kami masyarkat Kota Blitar mengharapkan pada putusan MK nanti, dapat mengabulkan uji meteri yang dilakukan Walikota Blitar. Sehingga kami warga Kota Blitar bisa terus mendapatkan fasilitas sekolah gratis seperti yang sudah berjalan selama ini,” jelas Ketua LPMK Kelurahan Klampok.

Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota Blitar, Hendry Pradiptya Anwar yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Dewan Pendidika Kota Blitar mengatakan, Komisi I, II dan III DPRD Kota Blitar, mendukung penuh upaya Walikota Blitar untuk mengajukan gugutan ke MK, terkait UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi. “Itu artinya seluruh anggota DPRD Kota Blitar, mendukung penuh upaya walikota Blitar,” kata Hendry Pradiptya Anwar.

Pasalnya, lanjut Hendry, UU Nomor 23 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (5) Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ayat (6) Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. “Hal ini sudah jelas, jika UU nomor 23 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan UUD 1045, pasal 18, yaitu UU yang lebih tinggi,” imbuh Ketua Komisi I yang juga Pembina FK LPMK ini. (dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement