BLITAR - Rencana Walikota Blitar, Samanhudi Anwar mengajukan gugatan
ke Makamah Konstitusi (MK), terkait UU Nomor 23 tahun 2014, tentang
pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi, mendapat dukungan seluruh pelajar SD
hingga SMA/SMK dan wali murid. Selain itu rencana Walikota untuk melanjutkan
program sekolah gratis tersebut, juga mendapat dukungan Forum Komunikasi
Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (FK LPMK) Kota Blitar.
FK LPMK Kota Blitar bersama ormas,
LSM, tokoh masyarakat/agama, Lembaga Pendidikan dan lembaga lainnya, Selasa
(15/3) sekitar pukul 08.30, berbaur dengan puluhan ribu pelajar dan wali murid,
yang memadati halaman kantor Walikota Blitar, jalan Merdeka hingga sepanjang
500 meter. Mereka menuntun, agar Makamah Konstitusi (MK) mengkaji ulang UU
nomor 23 tahun 2014 tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi. Pasalnya
puluhan ribu pelajar dan wali murid ini, khawatir jika program Sekolah Gratis
mulai Sekolah Dasar hingga Sekolah Lanjutan (SMA/SMK) akan dihilangkan.
Ketua FK LMPK Kota Blitar, Haryono
usai melakukan aksi mengatakan, sebagai Lembaga Kemasyarakatan yang terdepan di
tingkat kelurahan, sudah seharusnya mendukung secara penuh, jika yang
diperjuangkan tersebut untuk kepentingan masyarakat. Apalagi menyangkut
pendidikan yang langsung dirasakan masyarakat, khususnya para pelajar dan wali
murid. “Tidak ada alasan untuk tidak mendukung. Karena program sekolah gratis
ini, jelas-jelas telah membantu meringankan beban rakyat. Sehingga anak-anak
kita bisa sekolah semua hingga jenjang perguruan tinggi,” kata Haryono.
Lebih lanjut Haryono, yang juga sebagai
Ketua LPMK Kelurahan Klampok Kecamatan Sananwetan ini menyampaikan, atas nama
seluruh masyarakat Kota Blitar, melalui FK LPMK ini mendukung penuh upaya Walikota Blitar untuk mengajukan
gugutan ke MK, terkait UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pengambilalihan SMA dan
SMK oleh Provinsi. “Kami masyarkat
Kota Blitar mengharapkan pada putusan MK nanti, dapat mengabulkan uji meteri
yang dilakukan Walikota Blitar. Sehingga kami warga Kota Blitar bisa terus
mendapatkan fasilitas sekolah gratis seperti yang sudah berjalan selama ini,”
jelas Ketua LPMK Kelurahan Klampok.
Sementara, Ketua Komisi I DPRD Kota
Blitar, Hendry Pradiptya Anwar yang juga menjabat sebagai wakil Ketua Dewan
Pendidika Kota Blitar mengatakan, Komisi I, II dan III DPRD Kota Blitar,
mendukung penuh upaya Walikota Blitar untuk mengajukan gugutan ke MK, terkait
UU Nomor 23 tahun 2014, tentang pengambilalihan SMA dan SMK oleh Provinsi. “Itu
artinya seluruh anggota DPRD Kota Blitar, mendukung penuh upaya walikota
Blitar,” kata Hendry Pradiptya Anwar.
Pasalnya, lanjut Hendry, UU Nomor 23 tahun 2014
tersebut bertentangan dengan UUD 1945 pasal 18 ayat (2) Pemerintahan daerah
provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Ayat (5) Pemerintahan
daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang
oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Ayat (6)
Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan
lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan. “Hal ini sudah jelas,
jika UU nomor 23 tahun 2014 tersebut bertentangan dengan UUD 1045, pasal 18,
yaitu UU yang lebih tinggi,” imbuh Ketua Komisi I yang juga Pembina FK LPMK
ini. (dro)