SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya meringkus dua pemuda pengangguran yang terlibat kasus Narkoba. Dua orang itu sebagai Pengedar dan Kurir Sabu yang sering beroperasi di Kawasan Sawah Pulo, Surabaya.
Kedua pelaku itu, yakni Muhamad Lukman, (23), dan Sanusi, (21), keduanya warga Jl. Sawah Pulo. Mereka merupakan sahabat karib. Dia menjalin pertemanan sejak mengenyam pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) hingga tersandung masalah Narkoba.
Wakasat Narkoba Polrestabes Surabaya, Kompol I Wayan Winaya, mengatakan penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terkait banyaknya peredaran narkoba di kawasan jalan Sawah Pulo.
Setelah mendapat laporan tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan. Dalam penyelidikan yang dilakukan petugas Satreskoba, akhirnya berhasil membekuk dua pelaku.
Dua sahabat karib ini kompak menjalankan bisnis narkoba. Muhamad Lukman berperan sebagai pengedar dan Sanusi menjadi kurirnya. Pertemanan ini harus berlanjut hingga hotel prodeo dan merasakan dingginnya di dalam hotel prodeo.
Penangkapan ini bermula dari pengintaian yang dilakukan petugas tidak jauh dirumahnya.Sebelumnya petugas sudah mengantongi identitas Lukman. Namun petugas tidak gegabah untuk meringkus Lukman. Lukman hanya seorang pengedar dan ditengarai dia mempunyai kurir.
Setelah menunggu beberapa saat, polisipun mendapati ada seorang pemuda lain yang masuk kedalam rumah. Pemuda itu adalah Sanusi. Dia yang mengantar barang haram itu ke langganan Lukman.
“Setelah pelaku yang sebagai kurir masuk kedalam rumah, petugas langsung melakukan penggerebekan,"ujar Wayan, Selasa (16/3).
Ternyata saat digerebek petugas, dua pelaku itu sedang menimbang narkoba yang akan diedarkan. Rencananya barang itu akan dikirim oleh Sanusi ke pelanggan yang sudah memesan.
Dari penangkapan itu, polisi tidak hanya mengamankan dua tersangka, 20,37 gram sabu-sabu (SS), satu butir ekstasi, satu unit timbangan dan sebuah handphone diamankan dari tangan pelaku.
Lukman menjalankan bisnis serbuk setan itu sudah hampir setengah tahun. Dia mengambil barang tersebut dari Madura dengan harga Rp 1,2 juta setiap gramnya. Setelah barang tiba di Surabaya, pemuda tamatan SMP ini langsung memecahnya menjadi beberapa poket kecil dan siap dijual kembali.
Setiap mendapatkan pesanan, Lukman lantas meminta Sanusi untuk mengantarkan barang tersebut ke pelanggan, dengan upah Rp 100 ribu untuk sekali antar.Pelaku Lukman mengakui terpaksa menjadi kurir karena dia sangat membutuhkan uang. Pasalnya dia hanya tamatan SMP dan tak mempunyai pekerjaan tetap.
Kini Kedua pelaku harus mempertangungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Dua pelaku itu di Jerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal hukuman mati.(dio)