DPO Jambret special Tas Dibekuk Polisi


SURABAYA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus satu pelaku yang sudah lama menjadi incaran polisi dalam kasus perampasan. Empat temannya yang dalam satu komplotan sudah dibekuk terlebih dulu.

Kini gilaran Abdul Rohim, (16), warga Jl. Tambak Asri 30 A diringkus. Dia sudah menjadi incaran sejak merampas tas milik Briptu Taufan anggota Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Dalam aksinya Rohim menjadi joki.

Kasubag Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Djanu Fitrianto, Jumat (11/3) mengatakan pihaknya berhasil mengembangkan dari penangkapan empat rekannya yang terlebih dulu tertangkap.

Petugas menjemput paksa dirumahnya, setelah temannya bernyanyi kepada polisi. Dari nyanyian itu pelaku yang menjadi incaran itu berhasil dibekuk. Selama dalam pelariannya dia tidak berani muncul di luar rumah. Memang dia sengaja bersembunyi agar tak ditangkap. Namun usahanya itu sia-sia, dia harus menjalani nasib seperti empat temannya.

Pelaku yang tergolong belia itu sudah dua kali menjalani aksinya. Selain itu pelaku juga menjadi residivis. Dia pernah tersandung kasus yang sama di Polsek Gubeng dan Asemrowo. Namun bandit belia ini tak kapok berurusan dengan polisi, sehingga kini harus kembali mendekam di jeruji besi.

Kuli kayu daerah Margomulyo ini nekat melakoni aksinya sebab penghasilan yang didapat tidak bisa mencukupi kebutuhannya. Sehingga dia harus melakoni pekerjaan yang melawan hukum itu.
Dalam aksinya yang terakhir, Rohim mendapatkan bagian Rp 3 juta. Uang itu sudah habis digunakan berfoya-foya dengan wanita penghibur. Dari tangan Rohim petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor honda Vario.

Akibat perbuatannya, pelaku terancam pasal 1 uu darurat RI nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, senjata tajam dan bahan peledak, atau dan 365 KUHP dengan ancaman pidana diatas 5 tahun penjara.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement