DPO Curas Akhirnya Dibekuk Tanpa Perlawanan

Petugas pamerkan foto kondisi korban bersama pelaku
SURABAYA - Unit Jatanras Polrestabes Surabaya meringkus satu dari lima komplotan bandit yang sering meresahkan warga Surabaya karena aksinya. Komplotan yang dikenal kejam ini tak segan untuk melukai korbannya jika melawan.

Pelaku yang diringkus itu, yakni Franky, (43), warga Jl. Dinoyo, Surabaya. Dia bersama empat rekannya pernah beraksi pada 8 Juli 2013. Mereka merampas motor milik Ricky, (20), warga Jl. Kebangsren. Kejadian itu terjadi di Jl. Lakarsantri tepatnya di sebelah utara Koramil Lakarsantri. Saat itu mereka memukuli korban hingga babak belur dan membawa lari motornya. 

Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Lily Djafar, mengatakan satu dari empat anggota komplotan Curas itu ditangkap unit Jatanras Polrestabes Surabaya di rumahnya tanpa ada perlawanan.

Pelaku ini juga sempat kabur ke Manado. Dia kabur untuk menghilangkan jejak dari buruan polisi.  Usaha yang dilakukan pelaku hanya sia-sia, polisi tetap mengkelernya menuju pesakitan.Ternyata kasus yang terjadi hampir tiga tahun lalu itu tak membuat polisi lupa dengan pelakunya. 

Modus yang digunakan komplotan ini, yakni dengan menyerempet korbannya menggunakan mobil. Mereka hanya bermodal satu mobil Kijang. Setelah korban diserempet terjatuh, mereka langsung memasukkan korban ke dalam mobil.

Saat di dalam mobil, pelaku menghajar korban hingga babak belur. Mereka membuang korbannya itu di daerah Driyorejo, Gresik. Sedangkan sepeda motor dan barang berharga milik korban di rampas dan dijual. Sudah jatuh masih tertimpa tangga, itu pribahasa yang cocok untuk korban dari komplotan itu. Pasalnya korban sudah kehilangan sepeda motor dan barang berharga masih juga dipukuli hingga babak belur dan diterlantarkan.

Pelaku ini hanya ikut andil dalam memukuli korban. Sedangkan yang membawa lari dan menjual motor adalah temannya. Kini empat rekannya masih diburu polisi. Mereka adalah Ceper, Kris, Agus, dan Yono. "Saya pada waktu itu hanya diajak untuk pergi ke luar kota,"ungkap Frenky dihadapan petugas.

Dari tangan pelaku petugas mengamankan barang bukti berupa, satu mobil Kijang bernopol L 1140 ZO dan satu lembar STNK. Petugas juga masih mengembangkan dan mengejar pelaku yang dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO). Pelaku diancam dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement