SURABAYA – Pelawak Eko Untoro Korniawan alias Ong Lie Oen, yang lebih dikenal dengan nama Eko Tralala, kini menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, (8/3), dalam perkara penipuan dan penggelapan.
Terdakwa Eko di sidang di ruang Kartika 2 PN Surabaya yang diketuai majelis hakim Musa Arief Aini ini, digelar dengan agenda pembacaan nota dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Dalam dakwaan JPU dijelaskan, komedian yang kerap muncul di program acara Srimulat ini, didakwa telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Soebijono Hadiwidjojo pada Oktober 2013 lalu.
Kepada korban, terdakwa Eko menjanjikan untuk mengurus surat kepemilikan gedung milik Ong Hwa Zhu, yang sebelumnya sudah dibeli korban sesuai dengan akte no 30276 tentang jual beli.
Menindak lanjuti kesanggupan terdakwa itu, akhirnya kedua pihak, terdakwa dan korban membuat surat perjanjian yang dituangkan dalam akte pernyataan no 21, akte kesepakatan penegasan no 22, akte kuasa no 23 dan akte no 24.
Dalam akte-akte tersebut juga dituangkan soal permintaan terdakwa untuk dibelikan sebuah mobil baru bermerk Mitsubishi Kuda sebagai jasa pengurusan. Untuk memenuhi tuntutan terdakwa, akhirnya korban menyerahkan uang sebesar 500 juta rupiah untuk pembelian mobil tersebut.
Namun, setelah menerima uang dari korban, terdakwa malah tak memenuhi kewajibannya dan menyangkal semua isi akte pernyataan kedua belah pihak yang ditanda tangani sebelumnya.
“Karena kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 500 juta,” kata JPU Suseno saat membacakan nota dakwaan.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal berlapis oleh JPU, yaitu pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Menanggapi dakwaan JPU, tim penasehat hukum terdakwa yang diketuai Budi Sampurno tidak mengajukan bantahan.
“Meskipun tidak mengajukan eksepsi, kita bakal buktikan bahwa dakwaan JPU tersebut tidak benar, hal itu akan kita lakukan melalui pembuktian dalam sidang,” kata Budi menjawab pertanyaan hakim. (Zai)