Lahan Milik warga Bungurasih yang diklaim sudah dibayar tim pengadaan tanah TOL SUMO. |
SURABAYA - Kemacetan pembangunan akses jalan tol Sumo (Surabaya-Mojokerto) berkaitan dengan pembebasan lahan, bukan hanya diakibatkan oleh ulah spekulan tanah semata dan panitia pembebasan tanah mengklaim sudah membebaskan mencapai 85 persen. Kemacetan tersebut, bisa disebabkan oleh ulah sejumlah oknum dalam panitia pembebasan tanah yang membuat ‘ruwet’ dan mencaplok lahan milik warga di kawasan Kelurahan Bunguasih, Kec.Waru Sidoarjo. Terbukti, 3 orang warga pemilik lahan dari 15 orang pemilik tanah di areal jalan tol Sumo telah melaporkan mantan Ketua Tim Pengadaan Tanah (TPT) Danu Susetyo Budi, Dkk dan Slamet Sudrajad, mantan Dirut PT Marga Nujyasumo Agung (MNA) operator jalan tol Sumo ke Polda Jatim, 6 Maret 2016 lalu, yang diwakili oleh Imam Ansori.
Imam Ansori telah mendapatkan surat tanda bukti lapor nomor : TBL/275/III/2016/UM/Jatim yang ditanda tangani Kompol Ridwan bahwa terlapor disangka memasuki pekarangan orang lain tanpa ijin dan atau melakukan penyerobotan sesuai Pasal 167 dan atau pasal 385, KUHP. Padahal, sebelum melaporkan pada Polda Jatim itu para pelapor, yaitu; Imam Ansori, Abdul Muhith, Madekur dan koordinatornya, Moch.Jamsuri telah melakukan klarifikasi atau teguran sebanyak tiga kali melalui PT Marga Nujyasumo Agung (MNA) dan tidak mendapatkan jawaban semestinya, ucap Moch. Jamzuri.
Hal ini didasarkan atas sertifikat hak milik (SHM) 80, gambar situasi No.131 tahun 1981 seluas 714 meter persegi atas nama Tumisan dan Skep Gubernur Jatim tanggal 5 Oktober 1970, No:1/Agr/113/XI/HM/01 .G/70 an. Kasmunah binti Dulkarim seluas 798 M2 dengan persil 40 dan SHM 168 seluas/70 an. Kasmunah binti Dulkarim seluas 798 M2 dengan persil 40 dan SHM 168 seluas 693M2 desa Bungurasih an.Ratminah. Namun, para ahli waris tersebut tidak pernah dihubungi atau diajak musyawarah oleh panitia pembebasan tanah tol Sumo, cetusnya.
Menurutnya, pembangunan jalan tol Sumo tahap 1, PT MNA telah membangun jalan tol di atas tanah hak milik antara lain atas nama; Tumisan, Kasmunah dan Ratminah tanpa ijin pemiliknya. Pada saat pra-pembangunan sampai selesainya pembangunan jalan tol tersebut. “Tidak ada satu pun pihak, termasuk tim pembebasan tanah yang menghubungi ataupun memberitahu pemilik tanah secara resmi. Sehingga PT MNA sebagai investor maupun operator tol Sumo dianggap telah bertindak sewenang-wenang dan dengan sengaja melawan hukum,” tandas Jamzuri.
Dia memberikan catatan, pada peta bidang jalam tol Sumo Tahap I, yaitu; untuk tanah milik Tumisan/kuasa waris Imam Ansori terletak pada peta bidang No.9 seluas 638 M2 yang benar sesuai sertifikat luasnya 714 M2 dan dalam bidang tersebut tertulis atas nama Ilyas, orang tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga alm. Tumisan. Utuk tanah milik Kasmunah/kuasa waris Abdul Muhith terletak pada peta bidang No.19 dan No.19-B, tertulis atas nama H.Kairun (orang tersebut juga tidak ada sangkut pautnya dengan keluarga alm.Kasmunah. Sedangkan, tanah milik Ratminah/kuasa waris Madekur terletak pada peta bidang No.12 seluas 700 M2. Padahal yang benar sesuai sertifikat hak milik luasnya 693 M2, dan dalam peta bidang tertulis atas nama H.Abdullah. (Nama H.Abdullah adalah nama sebutan setelah pergi naik haji dan nama aslinya adalah Musnar pak Dakun yang memiliki tanah di bidang No.13 seluas 728 M2), terang Jamzuri.
Pada bagian lainnya, Ir.Budi Pramono, Dirut PT MNA dalam tanggapan suratnya menyebut, pengadaan tanah untuk jalan tol merupakan pengadaan tanah untuk kepentingan umum berdasarkan Perpres No.6 tahun 2005 tentang pengadaan tanah bagi kepentingan umum, pihak yang berwenang melakukan proses pembebasan lahan adalah pemerintah, dalam hal ini dilaksanakan oleh panitia pengadaan tanah (P2T) dan tim pengadaan tanah (TPT). PT MNA dan PT Wijaya Karya selaku kontraktor yang ditunjuk melaksanakan pembangunan jalan tol tidak ada hubungan dan tidak memiliki kewenangan dalam proses pengadaan tanah. Namun demikian kami telah melakukan cross chek mengenai lokasi tanah yang disebutkan dan sepengetahuan kami tanah-tanah yang dimaksudkan pembayaran ganti-ruginya telah dititipkan (konsinyasi) pada PN Sidoarjo, balas Budi Pramono dalam suratnya.
Informasi yang dikutip sumber Soerabaia NEWSWEEK menyebutkan konsinyasi yang telah dititipkan oleh tim panitia pembebasan tanah (TP2T) untuk tol Sumo melalui Pengadilan Negeri Sidoarjo untuk lahan milik warga dibanderol dengan harga sebesar Rp 850 ribu per meter persegi. “Padahal, operator telah membayar sejumlah ganti rugi sebesar Rp 2,5 juta per meter persegi sehingga diduga kuat oknum tim panitia pengadaan tanah mendapatkan kelebihan harga tanah milik warga untuk tol Sumo sebesar Rp 1.650.000 per meter persegi. Sedangkan yang belum dibayarkan mencapai lahan ribuan meter persegi dan bisa dibayangkan kelebihan yang dinikmati oleh oknum tim panitia pembebasan lahan tol Sumo ini,” ungkapnya wanti-wanti tidak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Ahmad Purwanto, Ketua tim pengadaan tanah tol Sumo Wilayah I, Kementerian PU, mengaku progress pembebasan tanah sudah mencapai 85,87 persen dari total 713 bidang tanah seluas 58,74 hektar yang sudah dibebaskan. Sekitar 15 persen sisanya, menurut rencana akan diselesaikan dengan system konsinyasi melalui PN setempat, katanya seperti dikutip dari media online. Namun, terkait pencaplokan tanah warga di kawasan Bungurasih yang telah dilaporkan di Polda Jatim ini, Ahmad Purwanto yang akrab dipanggil Totok belum menjawab pertanyaan melalui ponselnya hingga berita ini diturunkan ?! Bersambung (tim)