KUALA KAPUAS - Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat didampingi Wakil Bupati Kapuas H Muhajirin, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Kapuas Ary Eghani Ben Bahat, SH serta disaksikan oleh unsur FKPD Kabupaten Kapuas, Sekda Kapuas Rianova dan para Kepala SKPD Kabupaten Kapuas kembali melantik 7 Kepala Desa dalam wilayah Kabupaten Kapuas periode 2016-2022, Kamis (10/3) pagi.
Ketujuh kepala Desa yang diambil sumpah janjinya oleh Bupati kali ini diantaranya kepala desa Supang Kecamatan Kapuas Hulu, kepala desa Tumbang Moroi Kecamatan Mantangai, kepala desa Bukit Batu Kecamatan Mantangai, kepala desa Palingkau Jaya Kecamatan Kapuas Murung, kepala desa Bajuh Kecamatan Kapuas Tengah, kepala desa Marapit Kecamatan Kapuas Tengah dan kepala desa Timpah Kecamatan Timpah.
Seharusnya ada 11 kepala desa yang akan dilantik pada saat bersamaan tetapi 4 kepala desa desa yaitu desa Manusup dan Desa Tabure Kecamatan Mantangai dan desa Sei Ringin serta desa Datah Kapas/Tumbang Biring Kecamatan Pasak Talawang masih dalam proses hukum dan masih belum ada keputusan hukum yang tetap.
Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dalam sambutannya mengharapkan kepada semua kepala desa yang dilantik agar memahami tugas dan tanggung jawab sebagai Kepala Desa dan memahami bahwa tugas dan tanggung jawab tersebut adalah amanah dan kepercayaan dari masyarakat yang harus dilaksanakan dengan sebaik baiknya."oleh karena itu jaga dan pertahankan apa yang menjadi kepercayaan, keinginan dan aspirasi masyarakat," kata Ben.
Bupati juga menyatakan bahwa pelantikan kepala desa terpilih merupakan salah satu upaya penataan dan peningkatan kapasitas kelembagaan serta penyempurnaan sistim organisasi dan manajemen pemerintahan desa, dalam rangka mewujudkan ketatapemerintahan yang baik dengan memenuhi prinsip-prinsip akuntabel, transparan, propesional, efektif dan efesien, bersih serta bebas dari koropsi dan nepotisme.
Diakhir sambutannya Bupati menekankan kepada para kepala desa yang baru dilantik untuk segera mengangkat para perangkat di desa masing-masing dengan berpedoman kepada Permendagri no.83 Tahun 2015, segera menyusun RPJMDES bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa serta tokoh masyarakat, tertib administrasi pertanahan dengan melakukan veripikasi dan identipikasi secara menyeluruh sebelum menerbitkan dan pemberian legalisasi hak atas tanah serta melakukan inventarisasi dan pendataan penguasaan tanah baik oleh perorangan, badan usaha maupun pemerintah dan melaporkan secara berjenjang.
Sebagai aparatur pemerintahan desa, baik kepala desa, sekretaris dan perangkat desa serta BPD harus bisa memahami kondisi wilayah desanya masing-masing serta memiliki data desa yang jelas dan valid, baik data masyarakat miskin, potensi desa, asset desa dan data-data lainya agar dapat menjadi bahan untuk mengambil kebijakan pembangunan di desa.
"Tahun 2016 semua dana desa yang cukup besar dialokasikan ke desa masing-masing di wilayah Kabupaten Kapuas, untuk itu diminta kepada semua kepala desa untuk dapat menggunakan dana desa tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dengan skala prioritas dan dapat melakukan pertanggungjawanan baik fisik maupun administrasi keuangan," tukas Ben Brahim. (nata)