BONDOWOSO – Perum Bulog Kabupaten Bondowoso mengadakan sosialisasi Raskin guna untuk mengetahui bantuan yang di salurkan kepada RTSM (Rumah Tanggga Sangat Miskin) sebagai mana yang di sampaikan oleh Hadi Sumaryono selaku seksi Bulog Pelayanan Publik, pertama-tama kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama yang telah di berikan oleh semua pihak, karena tahun 2015 kemarin penyaluran Raskin tersebut tidak ada hambatan apapun dan kita sudah di audit oleh BPK bahkan di dua Kecamatan ini termasuk paling terbaik se Kabupaten Bondowoso di antaranya Kecamatan Btolinggo dan Klabang.
Sedangkan mikanisme penyaluran Bulog hanya penyedia barang, jadi semua data yang ada kantor Bulog Bondowoso dari pusat (badan statistik), kita tidak bisa menetapkan siapa yang menerima atau tidak layak menerima, jadi atas data sersebut bulog menyalurkan beras raskin ke desa-desa (mendistribusikan) berawal dari SPK (Surat Perintah Kerja) yang diberikan oleh Pemkab (Pemerintah Kabupaten) beserta rincian penerima mamfaat dan Bulog sendiri langsung menerbitkan DO. Sedangkan DO tersebut merupakan dukumen yang bisa mengeluarkan beras raskin dari Gudang Bulog dan beras tersebut bisa keluar dari gudang kalau ada tebusan dari semua penerima mamfaat, lebih cepat maka, pengeluarnya lebih cepat juga.
Hadi Sumaryono berharap kalau penyaluran beras raskin ada kendala, baik kuwalitas atau kurang dari nominal yang di salurkan per 1 shok, tolong secepatnya untuk mengklarifikasi dengan Bulog dan insak Allah untuk tahun ini secara kuwalitas sudah ada perbaikan. Karena beras yang di salurkan sekaran jenis primium dan midium.
Fathurrahman dari Bapemmas Kabupaten Bondowoso menyampaikan, bantuan beras raskin yang disalurkan kepada RTSM, guna untuk membantu meringankan beban biaya hidup menuju stabilitas ekonomi masyarakat. Dan tahun sekarang bantuan beras raskin tidak ada perubahan masih tetap seperti tahun-tahun kemaren, per satu bulan bagi RTSM menerima mamfaat sebanyak 15 kg. Harapan kami adalah, tiada lain apa yang di lakukan program mulya dalam rangka menyalurkan program ini, agar supaya betul-betul bermanfaat.
Baik selaku pelaksana, dalam hal ini yang di tunjuk tim desa, kecamatan maupun kabupaten dan nasional yang telah bekerja, ber upaya sebaik-baiknya agar supaya tidak tersandung atau tidak berurusan dengan hukum, akibat kesalahan dalam melakukan kebijakan untuk penyaluran beras raskin. (Tok/Hen)