BPN Sidoarjo Blokir Tanah Tukar Guling TKD Buduran


SIDOARJO - Kasus tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) Desa Buduran Kecamatan Buduran terus bergulir, Saat ini Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sidoarjo terpaksa memblokir pengurusan surat seluruh tanah tukar guling yang bermasalah itu.

Hal tersebut dilakukan karena tanah seluas 2,5 hektar sebagai tanah penganti TKD tersebut masih dalam penyelidikan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo. BPN melakukan pemblokiran pengurusan surat itu karena adanya permohonan dari tim penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak pemerintah desa untuk memblokir tanah itu agar bisa menyelamatkan aset desa Buduran agar tidak hilang.

“Kita (BPN red) sudah lakukan pemblokiran pengurusan untuk semua objek tanah yang bermasalah, Hal itu dilakukan sesuai permintaan penyidik Kejari Sidoarjo dan pihak Desa Buduran,” Ujar Kepala Kantor BPN Kabupaten Sidoarjo, Agus Nandang Taruna.

Lebih jauh pria yang akrab di panggil pak Nandang ini memaparkan jika Kasus tukar guling 2,5 hektar Tanah Khas Desa (TKD) Desa Buduran Tahun 2005 dari 9 sertifikat dan 3 SK Gubernur Jatim itu, Dipecah-pecah menjadi 16 bidang hamparan tanah yang lokasinya berbeda-beda, Dengan rinciannya, 9 sertifikat ditambah 3 SK Gubernur Jatim yang dipecah menjadi 7 bidang. Akan tetapi, 6 sertifikat tak diketahui keberadaannya hingga saat ini.

“Sesuai kontrak tukar guling TKD itu  yang berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti itu adalah pihak pengembang yaitu PT Eka Permata. Saat itu, proses sudah diajukan dan sudah keluar SK Hak Pakai, tetapi hingga batas waktu 3 bulan kekurangan berkas yang kurang dan kita sudah minta diperbarui oleh pihak pengembang tak didaftarkan lagi hingga tanah tukar guling itu tak beralih atas nama desa,” Papar Nandang.

Karena kelengkapannya tak diajukan ke BPN Sidoarjo lagi, Imbuh Nandang, pihak desa melaksanakan rembug desa yang hasilnya, Pengembang berkewajiban mensertifikatkan tanah pengganti TKD itu.

Atas adanya kasus ini, Dia (Nandang red) meminta stafnya mengeluarkan surat ke 353 desa dan kelurahan di 18 kecamatan untuk menginventarisir asetnya dan segera dikirimkan ke kantor BPN Sidoarjo. 

Selanjutnya, BPN akan menguji dan mengidentifikasi melaui peta pendataan agar tak ada lagi penyalahgunaan tukar guling TKD seperti yang terjadi di Desa Buduran ini. “BPN Sidoarjo berharap seluruh Kades mau melaporkan aset desanya yang sudah sertifikat maupun belum, Hal ini untuk menyelamatkan aset desa,” Imbuh nandang.

Saat ditanya mengenai 6 aset desa yang hilang, Nandang meminta agar pihak pemerintah desa bila menemukan segera dilaporkan kepihaknya untuk pengamanan aset. “Tanah tukar guling Desa Buduran kemarin bisa diagunkan ke bank karena ada dugaan proses pemalsuan dokumen. Kalau tidak ada pemalsuan dokumen saya rasa itu sulit untuk di lakukan,” pungkasnya.(had)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement