SURABAYA - Kendati telah melayangkan Surat Dimulainya Penyidikan (SPDP) Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Namun hingga 60 hari, penyidik tak kunjung melimpahkan berkas tersangka Yoyok, pemilik sabu 50 kg.
Ironisnya lagi, sikap cuek dan terkesan melecehkaan korps Adhyaksa pun kian ditunjukan Penyidik Reskoba Polrestabes Surabaya, Meski pihak Kejari Surabaya telah mempertanyakan alasan tidak dikirimkannya berkas perkara tersebut.
"Kami sudah tanyakan melalui surat P17, tapi sampai sekarang belum juga ada kelanjutannya,"Ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Jum'at (11/3).
Dijelaskan Didik, pihaknya mengaku tak bisa berbuat banyak, mengingat kewenangnya hanya sebatas menanyakan saja. "Kalau memang sampai batas yang ditentukan, kita akan kembalikan SPDP-nya, dan itu akan mengurangi tunggakan perkara,"terang Didik.
Seperti diketahui, Yoyok adalah terpidana kasus narkoba dan sedang menjalani hukuman 35 tahun penjara di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan.
Yoyok kembali tersandung narkoba, setelah Polrestabes Surabaya berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba yang dikendalikan Aiptu Abdul Latip, Indri Rahmawati dan Tri Diah Toriassiah alias Susi. Ketiganya telah divonis mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Saat ini Yoyok telah dipindahkan dari LP Nusakambangan ke LP Surabaya Kelas 1 di Porong Sidoarjo. Dalam menjalankan peredaran barang haram tersebut, Yoyok cukup mengendalikan dari dalam penjara. (Ban)