BANYUWANGI - Seperti yang sudah di terbitkan pada Koran ini Edisi 0285/Th.IX- 28 Pebruari – 7 Maret 2016 yang berjudul Tambang Emas Gunung Tumpang Pitu Banyuwangi Digugat melalui kuasa hukumnya , Mohamad Amrullah & Partner’s dengan surat kuasa khusus tertanggal 21 Februari 2016 dan gugatan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi pada hari Selasa (23/2) yang lalu.
Gugatan masyarakat dari kedua dusun desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang berjumlah 1100 orang masing-masing dari dusun Pancer berjumlah 600 orang, dan dusun Silirbaru berjumlah 500 orang yang diwakili kelompok (class action) yaitu;
Pengugat dari dusun Pancer desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang mewakili 6000 orang yaitu, HERI BUDIMAN Pengugat I. HENGIQ PRANAMA Penggugat II. PONIRAN Penggugat III. JUMASIR Penggugat IV. JUWATI Penggugat V. HARIYONO Penggugat VI. BUDI SETIAWAN Penggugat VII. BATI RAHAYU Penggugat VIII. MOBIN Penggugat IX. MARDI Pnggugat X. ERNAWATI Penggugat XI. AHMAD DARSONO Penggugat XII. BAMBANG SUTARJI WS Pengggugat XIII.
Sedangkan penggugat dari Dusun Silirbaru desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran Banyuwangi yang mewakili 5000 orang yaitu , AGUNG BUDI ANTOSO Penggugat XIV. SUKARMAN Penggugat XV. EDI PRANOTO Penggugat XVI. KARNOTO Penggugat XVII. DIAN PURNAWAN Penggugat XVIII, PAERAN Penggugat XIX. Dan WIWIT WIDIANTO Penggugat XX.
Dan inilah poin beberapa alasan tambang emas Gunung Tumpang Pitu di Gugat Bahwa para pengugat adalah penduduk Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi, selain bertindak untuk dirinya sendiri juga bertindak untuk mewakili penduduk Dusun Silirbaru dan Dusun Pancer Desa Sumberagung Kecamatan Pesanggaran Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa dalam gugatan perwakilan kelompok (class action) penduduk Dusun Pancer yang berjumlah 6000 orang diwakili oleh Pengugat 1 sampai Penggugat XIII, sedangkan penduduk Dusun Silirbaru yang berjumlah 5000 orang diwakili oleh Penggugat XIV Sampai Penggugat XX.
Bahwa penggugat 1 sampai XX adalah perwakilan kelompok dari dua dusun yaitu dusun Silirbaru dan dusun Pancer yang mengalami kerugian akibat adanya aktifitas dibukanya tambang emas yang dilakukan oleh PT, Bumi Sukses Indo (BSI) yang merupakan anak perusahaan dari PT. Merdeka Copper Gold yang berlokasi di desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi.
Bahwa gugatan perwakilan kelompok (class action) telah diatur dalam hokum positif Republik Indonesia yaitu Undang-Undang Pengelolahan Lingkungan Hidup No. 23 tahun 1997 Pasal 37 ayat 1 “ masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke Pengadilan dan atau dilaporkan kepada penegag hokum, jika terjadi perbuatan pidana” jo Undang-Undang Pengelolahan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009 Pasal 91 ayat (1) “ Bahwa masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri dan atau untuk kepentingan masyarakat, apa bila mengalami kerugian akibat pencemaran lingkungan dan atau kerusakan lingkungan.
Bahwa kepentingan para penggugat adalah sama dengan kepentingan masyarakat dusun Silirbaru dan dusun Pancer desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi yaitu sebagaimana diamananatkan undang-undang No. 32 Tahun 2009, Tentang Pengelolahan lingkungan Hidup pasal 70 ayat (1) “ masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolahan lingkungan hidup”
Bahwa dalam gugatan ini para penggugat menggunakan mekanisme dan atau prosedur gugatan perwakilan kelompok (class action) yang sudah diakui dalam system hokum dan peraturan perundang-undangan Repulik Indonesia, yaitu bertindak tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga sekaligus mewakili masyarakat dusun Siliragung dan dusun Pancer desa Sumberagung kecamatan Pesanggaran kabupaten Banyuwangi.
Bahwa penggunaan mekanisme gugatan perwakilan kelompok (class action) mempunyai manfaat sebagai berikut: -1 Proses berpekara bersifat ekonomi.-2 Akses pada keadilan . -3 Perubahan sikap pelaku pelanggaran. Yang mana manfaat ini sesuai dengan prinsip peradilan sederhana, cepat dan biaya ringansebagaimana ditentukan dalam pasal 4(ayat) 2 Undang-undang No. 14 tahun 1970 tentang Pokok-Pokok kekuasaan Kehakiman.(Jok)