Kanit PPA, AKP Ruth Yeni menunjukan
barang bukti bersama mucikari
|
SURABAYA - Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya kembali membongkar
kasus 'esek-esek' di Surabaya. Selain keberhasilan membongkar kembali kasus
prostitusi, petugas juga berhasil membekuk mucikari dari jaringan itu.
Mucikari yang dibekuk petugas itu, yakni berinisial S-W, warga Jl. Klakah
Rejo, Benowo, Surabaya. Ironisnya saat dikeler petugas, dia diketahui sedang
berbadan dua. Usia janin yang dikandungnya berumur enam bulan.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak, AKP Ruth Yeni, mengungkapkan
keberhasilan petugas membongkar praktik prostitusi online bermula dari
penggerebekan terhadap anak buah dari mucikari S-W, Jumat sore (19/2), di
kamaar hotel berbintang saat melayani pria hidung belang.
Tidak berhenti sampai disitu, guna mengungkap dan menangkap sang mucikari,
Polisi langsung mengembangkan kasus itu. Tak menunggu lama, Sabtu (20/2),
mucikari yang mengendalikan bisnis prostitusi online berhasil
diringkus."Petugas awalnya memancing mucikari itu dengan cara menyamar
sebagai pelanggan yang akan membooking anak buahnya,"ungkap Ruth Yeni.
Dalam Penggerebekan yang dilakukan oleh Unit PPA Polrestabes Surabaya,
polisi mendapati purel yang berprofesi sebagai sales promotion girl (SPG)
berinisial M-D, (21), warga surabaya, sedang melayani tamunya di Kamar Hotel.
Dari dalam tas M-D, Polisi menemukan satu kotak kondom serta satu kantong
plastik jamu tradisional yang biasa digunakan sebelum berhubungan badan. Tidak
hanya itu, polisi juga mengamankan handphone milik M-D yang diduga digunakan
untuk berkomunikasi dengan S-W seorang mucikari yang memiliki banyak jaringan
SPG kelas atas.
Sementara itu, M-D hanya mendapat bagian Rp 1 juta untuk melayani pria
hidung belang oleh sang mucikari. Uang bagian itu akan ditransfer kepada
rekening anak buahnya, saat pelanggannya sudah membayar lunas jasa pemuas nafsu
dari pria hidung belang.Mucikari prostitusi online ini mengaku hanya dimintai
tolong untuk menjajakan SPG yang mempunyai kerjaan sampingan sebagai pemuas
pria hidung belang.
Pengungkapan kasus ini polisi mengamankan barang bukti berupa uang tunai 700
ribu rupiah sebagai bukti transfer pembayaran untuk SPG, 4 buah handphone serta
satu bill pembayaran kamar hotel, satu kotak kondom, dan jamu tradisional.
Akibat perbuatannya mucikari SPG kelas atas ini terancam bakal melahirkan dipenjara. Pelaku dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang memperdagangkan orang dan atau mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal 600 juta rupiah. (dio)
Akibat perbuatannya mucikari SPG kelas atas ini terancam bakal melahirkan dipenjara. Pelaku dijerat dengan pasal 2 undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang memperdagangkan orang dan atau mempermudah dilakukannnya perbuatan cabul dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara atau denda maksimal 600 juta rupiah. (dio)